SOKOGURU, SUMEDANG - Channel Bikin Jelas kali ini membahas topik yang sering ditanyakan pengurus, pengawas, hingga anggota koperasi, yaitu: apa itu Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Khusus atau Persus dalam koperasi.
Topik ini penting sekali karena ketiga hal tersebut ibarat nafas dan fondasi dalam tata kelola koperasi.
Tanpa adanya AD, ART, dan Persus, jalannya koperasi bisa jadi tidak jelas arah dan aturannya.
Yuk, kita kupas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami!
Baca Juga:
Anggaran Dasar: Fondasi Utama Koperasi
Anggaran Dasar (AD) bisa diibaratkan sebagai “akta lahir” koperasi.
Ia merupakan pondasi sekaligus undang-undang tertulis yang wajib dimiliki agar koperasi berdiri sah secara hukum.
Di dalam Anggaran Dasar tercantum hal-hal mendasar seperti:
- Siapa saja pendiri koperasi,
- Nama dan kedudukan koperasi,
- Tujuan serta bidang usaha,
- Aturan keanggotaan,
- Mekanisme rapat anggota,
- Sumber modal,
- Peran pengurus dan pengawas,
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga
- Sanksi bagi anggota yang melanggar aturan.
Karena sifatnya mengikat, AD menjadi rujukan utama ketika terjadi perbedaan pendapat atau konflik internal.
Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 8, ada setidaknya 10 ketentuan pokok yang harus tercantum dalam Anggaran Dasar koperasi.
Anggaran Rumah Tangga: Aturan Detail di “Dalam Rumah”
Jika Anggaran Dasar adalah pondasi, maka Anggaran Rumah Tangga (ART) bisa dianalogikan sebagai aturan yang mengatur kehidupan sehari-hari di dalam “rumah” koperasi.
Fungsinya adalah menjabarkan lebih detail ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar agar tidak menimbulkan multitafsir.
Misalnya, dalam AD hanya tertulis bahwa setiap anggota wajib membayar simpanan.
Nah, di ART dijelaskan lebih rinci mengenai jumlah simpanan, cara pembayaran, jatuh tempo, serta sanksi jika tidak membayar.
ART juga membantu pengurus, pengawas, dan anggota agar lebih jelas, teratur, dan terstruktur dalam menjalankan kewajiban serta menjaga keteraturan organisasi koperasi.
Penting untuk diingat, ART tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Jika ada perbedaan, maka AD tetap menjadi acuan utama. Perubahan ART pun hanya bisa dilakukan melalui rapat anggota, sehingga keputusannya sah dan demokratis.
Peraturan Khusus (Persus): Aturan Teknis yang Lebih Fleksibel
Selain AD dan ART, ada pula yang disebut Peraturan Khusus atau Persus. Aturan ini sifatnya lebih teknis dan biasanya dibuat sesuai kebutuhan koperasi.
Misalnya, koperasi bisa membuat Persus terkait mekanisme pinjaman, syarat agunan, tata cara penagihan, hingga pengelolaan unit usaha.
“Persus ini adalah aturan teknis operasional yang dibuat oleh koperasi sendiri sesuai kebutuhan dan biasanya ditetapkan melalui rapat anggota,” jelas Praktisi dan juga Konsultan Koperasi, Aris Febrianto Pratama dalam tayangan tersebut.
Keunggulan Persus adalah fleksibilitasnya. Koperasi tidak perlu mengubah AD atau ART setiap kali ada kebutuhan teknis baru.
Cukup membuat Persus, aturan bisa berjalan dengan jelas dan disepakati bersama.
Mengapa Ketiganya Penting?
Tanpa Anggaran Dasar, koperasi tidak bisa berdiri sah. Tanpa Anggaran Rumah Tangga, aturan akan kabur dan tidak terdokumentasi.
Tanpa Persus, koperasi akan kesulitan mengatur detail teknis operasional sehari-hari.
Ketiga aturan ini saling melengkapi. AD memberi pondasi hukum, ART memberi kejelasan aturan, dan Persus memberi fleksibilitas operasional.
Dengan adanya ketiganya, koperasi dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan terhindar dari potensi konflik internal.
“Apa yang ditulis itu yang dilaksanakan, dan apa yang dilaksanakan itu yang ditulis,” kata dia.
Prinsip inilah yang menjadi kunci agar koperasi bisa berjalan dengan baik, anggota aktif berpartisipasi, dan usaha koperasi berkembang.
Baca Juga:
Penutup
Jadi, Sahabat Koperasi, jangan pernah menganggap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus hanya sekadar dokumen formalitas.
Justru dari dokumen inilah tata kelola koperasi bisa berjalan dengan baik, transparan, dan sehat.
Jika Anda seorang pengurus koperasi, pastikan AD, ART, dan Persus tersusun rapi, dijalankan dengan konsisten, serta dipahami oleh semua anggota.
Dengan begitu, koperasi bukan hanya bertahan, tapi juga bisa berkembang menjadi wadah ekonomi bersama yang kuat. (*)