Koperasi Merah Putih

Mau Buka Usaha Simpan Pinjam di Koperasi? Jangan Lupa Cek Aturan Resmi Ini, Biar gak kena Batunya!

Pengurus Kopdes MP Jangan asal cuan dari koperasi! Ada regulasi baru yang ngatur simpan pinjam biar gak bikin koperasi lo nyungsep gara-gara risiko finansial.

By Cikal Sundana  | Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
24 Juli 2025
<p>Pahami dulu aturan usaha simpan pinjam koperasi sebelum jalanin bisnisnya! Permenkop 2023 kasih warning soal risiko tinggi yang wajib lo tahu.</p>

Pahami dulu aturan usaha simpan pinjam koperasi sebelum jalanin bisnisnya! Permenkop 2023 kasih warning soal risiko tinggi yang wajib lo tahu.

SOKOGURU, SUMEDANG - Dalam dunia koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam menjadi salah satu lini usaha yang krusial. 

Aris Febrianto Pratama, SE, seorang praktisi sekaligus Konsultan Koperasi Ruang Belajar Koperasi, menekankan pentingnya memahami aturan sebelum menjalankan usaha ini.

Bagi para pengurus koperasi seperti Koperasi Desa Merah Putih atau koperasi lainnya, perlu memahami bahwa simpan pinjam bukan sekadar aktivitas keuangan biasa. 

"Untuk kegiatan usaha simpan pinjam, kita akan bahas kupas sedikit di sini karena memang ini berkaitan penting dengan para Bapak, Ibu, Sobat, aktivator koperasi," ujarnya.

Langkah awal yang harus dilakukan koperasi sebelum menjalankan usaha simpan pinjam adalah memahami dasar hukumnya. 

Pemerintah telah mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang menjadi fondasi pelaksanaan usaha simpan pinjam koperasi.

Adanya regulasi ini membuktikan bahwa usaha koperasi simpan pinjam tidak bisa dijalankan sembarangan. 

"Artinya kalau diatur oleh pemerintah maka ini ada ketentuan-ketentuan khusus yang memang tidak boleh kita langgar," ujar Aris mengingatkan.

Peraturan yang lebih rinci bahkan telah diterbitkan oleh Kementerian Koperasi. 

Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 menjadi acuan terbaru dalam operasional usaha simpan pinjam koperasi.

Permenkop UKM tersebut mengatur koperasi simpan pinjam baik yang berbasis pola konvensional maupun syariah. 

"Nah, ini dijelaskan secara gamblang ya, karena memang koperasi simpan pinjam atau unit usaha simpan pinjam mau itu pola sari atau pola konvensional ini diatur lebih spesifik di Permenkop UKM ini," jelas Aris.

Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari serta untuk anggota, koperasi memiliki tanggung jawab besar. 

Tingkat risiko usaha simpan pinjam pun cukup tinggi karena menyangkut kepercayaan dan keberlanjutan dana anggota.

Aris menekankan bahwa risiko tinggi ini harus dikelola dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi. 

“Nah, nanti kita akan kupas bagaimana dan kenapa dia masuk ke dalam resiko tinggi,” pungkasnya sembari menyiapkan pembahasan mendalam untuk sesi berikutnya.

10 Poin Penting Tambahan:

- Koperasi simpan pinjam harus memiliki izin resmi dari pemerintah sebelum beroperasi.

- Setiap pengurus koperasi wajib memahami detail isi Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023.

- Dana yang dihimpun oleh koperasi tidak boleh digunakan di luar keperluan anggota.

- Terdapat sanksi hukum jika koperasi menjalankan simpan pinjam tanpa mengikuti peraturan.

- Koperasi harus menjaga likuiditas agar mampu mencairkan simpanan anggota kapan pun.

- Risiko tinggi juga berasal dari kemungkinan gagal bayar oleh anggota.

- Transparansi laporan keuangan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan.

- Koperasi yang menjalankan pola syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah.

- Perlu pelatihan manajemen risiko bagi pengelola koperasi simpan pinjam.

- Aktivitas simpan pinjam yang sehat dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. (*)