DI BAYAK desa, koperasi sering hadir seperti papan nama di depan balai desa: tercatat resmi, diresmikan dengan seremoni, tetapi sepi aktivitas.
Ia ada di atas kertas, namun nyaris tak terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari warga.
Fenomena inilah yang kerap disebut sebagai koperasi kertas—lembaga yang sah secara hukum, tetapi mati secara fungsi.
Padahal, secara kebijakan, pemerintah sudah menaruh harapan besar pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, negara menargetkan puluhan ribu koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Namun pertanyaan besarnya selalu sama: so what? Apa dampaknya bagi warga desa jika koperasi hanya dibentuk untuk memenuhi target administratif?
Jawaban menarik datang dari Desa Sranak, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Sebuah jurnal pengabdian masyarakat mencatat bagaimana KDMP di desa ini perlahan keluar dari jebakan formalitas dan mulai bertransformasi menjadi lembaga simpan pinjam yang siap berjalan.
Baca Juga:
Bukan karena suntikan modal besar, bukan pula karena teknologi canggih, melainkan karena satu hal yang sering diabaikan dalam kebijakan: pendampingan kelembagaan yang manusiawi dan partisipatif.
Masalah Lama dalam Wajah Baru
Secara kasat mata, KDMP Desa Sranak tidak berbeda dengan banyak koperasi desa lain. Ia sudah berbadan hukum, memiliki puluhan anggota, dan tercatat di notaris. Namun di balik itu, koperasi ini belum punya buku kas, belum punya rencana kerja, dan belum dipahami betul oleh anggotanya sendiri. Singkatnya, koperasi ada, tetapi tidak “hidup”.
Masalah ini bukan kasus tunggal. Dalam banyak kebijakan berbasis target, pembentukan lembaga sering dilakukan secara top-down. Desa didorong cepat membentuk koperasi, tetapi tidak dibekali waktu, pengetahuan, dan proses untuk membangun kapasitas pengelolanya. Ibarat membangun rumah, fondasinya belum kering, tapi atap sudah dipasang.
Di sinilah pentingnya melihat koperasi bukan sekadar sebagai produk kebijakan, melainkan sebagai proses sosial. Koperasi bukan mesin ATM yang bisa langsung berfungsi begitu diresmikan. Ia lebih mirip kebun bersama: harus ditanami, disiram, dirawat, dan dijaga bersama agar bisa berbuah.
Baca Juga:
Pendampingan sebagai “Kunci Kontak”
Pendampingan yang dilakukan di Desa Sranak menarik karena tidak berhenti pada pelatihan teknis semata. Alih-alih hanya mengajari cara membuat laporan keuangan, pendampingan ini menyentuh tiga lapisan sekaligus: administrasi, tata kelola, dan rasa memiliki anggota.
Untuk orang awam, istilah seperti AD/ART, RKT, atau SOP sering terdengar rumit dan birokratis. Namun pendampingan ini menggunakan pendekatan sederhana: administrasi diibaratkan seperti buku harian koperasi. Tanpa buku harian, kita akan lupa apa yang sudah dilakukan, ke mana uang pergi, dan siapa yang bertanggung jawab.
Dengan analogi ini, anggota mulai memahami bahwa pencatatan bukan beban, melainkan alat perlindungan bersama.
Hasilnya konkret. KDMP Desa Sranak berhasil menyusun 16 buku administrasi wajib, rencana kerja tahunan, anggaran, hingga standar operasional usaha simpan pinjam. Yang lebih penting, semua itu disusun bersama, bukan dipaksakan dari luar. Proses ini menumbuhkan kepercayaan dan rasa memiliki—dua modal sosial yang sering hilang dalam koperasi desa.
Dampak Nyata bagi Warga
Lalu, apa dampak praktisnya bagi masyarakat luas?
Pertama, akses pembiayaan yang lebih adil. Bagi warga desa, pinjaman sering kali identik dengan rentenir atau skema informal yang mencekik. Dengan koperasi simpan pinjam yang tertata, warga memiliki alternatif pembiayaan yang lebih manusiawi dan transparan. Ini bukan sekadar soal bunga lebih rendah, tetapi soal martabat ekonomi.
Kedua, penguatan ekonomi lokal. Ketika simpanan dan pinjaman dikelola di desa sendiri, uang berputar di lingkungan desa, bukan bocor ke luar. Dampaknya mungkin tidak langsung spektakuler, tetapi dalam jangka panjang ia memperkuat ketahanan ekonomi desa, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Ketiga, pendidikan ekonomi kolektif. Proses pendampingan membuat anggota koperasi memahami prinsip dasar ekonomi bersama: risiko, tanggung jawab, dan manfaat jangka panjang. Ini adalah literasi ekonomi yang tidak diajarkan di ruang kelas, tetapi dipelajari lewat praktik bersama.
Implikasi Kebijakan: Dari Target ke Transformasi
Temuan dari Desa Sranak memberi pelajaran penting bagi pembuat kebijakan. Jika koperasi terus diperlakukan sebagai target angka—berapa banyak yang terbentuk—maka yang lahir adalah koperasi kertas. Namun jika kebijakan memberi ruang pada proses pendampingan yang memadai, koperasi bisa menjadi institusi sosial-ekonomi yang hidup.
Artinya, keberhasilan program KDMP seharusnya tidak diukur dari jumlah akta notaris, tetapi dari indikator yang lebih substantif: apakah koperasi beroperasi, apakah anggota terlibat, dan apakah manfaatnya dirasakan warga.
Pendampingan partisipatif juga membantu menghindari konflik laten dengan BUMDes. Di Desa Sranak, koperasi difokuskan pada layanan keuangan mikro, sementara BUMDes bergerak di usaha produktif. Pembagian peran ini penting agar kebijakan desa tidak saling tumpang tindih dan justru saling melemahkan.
Koperasi sebagai Ruang Belajar Sosial
Lebih jauh, kisah KDMP Desa Sranak menunjukkan bahwa koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga ruang belajar sosial.
Di sanalah warga belajar berdebat, mengambil keputusan, mencatat keuangan, dan bertanggung jawab bersama. Dalam konteks demokrasi desa, koperasi bisa menjadi sekolah kecil bagi praktik tata kelola yang sehat.
Di tengah wacana besar tentang ekonomi inklusif dan pembangunan berbasis komunitas, pelajaran ini terasa relevan. Pemberdayaan tidak lahir dari instruksi, tetapi dari proses. Tidak cukup hanya “membentuk”, yang lebih penting adalah “menumbuhkan”.
Desa Sranak mungkin hanya satu titik kecil di peta Indonesia. Namun pengalamannya memberi pesan besar: kebijakan ekonomi desa akan berdampak nyata jika berani melampaui pendekatan administratif. Pendampingan berbasis transformasi kelembagaan bukan sekadar pelengkap program, melainkan inti dari keberhasilan itu sendiri.
Jika pendekatan ini direplikasi secara konsisten, KDMP tidak lagi dikenal sebagai koperasi papan nama, tetapi sebagai ruang hidup ekonomi warga desa. Dan di situlah, kebijakan benar-benar bertemu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Baca jurnal selengkapnya di sini. (*)