SOKOGURU – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir sebagai inisiatif strategis pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi di tingkat paling dasar yaitu desa.
Program ini tidak hanya berjanji akan kemandirian, tapi juga mewajibkan setiap koperasi yang terbentuk memiliki tujuh unit bisnis inti yang terintegrasi.
Konsep ini menjadi kunci untuk memastikan Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi pilar ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan.
Apa saja ketujuh unit bisnis wajib tersebut? Mari kita bedah lebih lanjut peran dan fungsinya dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Baca Juga:
Fondasi Ekonomi Desa: 7 Unit Bisnis Wajib Koperasi Merah Putih
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memiliki target ambisius untuk membentuk puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuannya jelas yaitu menciptakan koperasi yang profesional, transparan, dan mampu menjadi solusi terpadu bagi berbagai kebutuhan masyarakat desa.
Untuk mewujudkan visi ini, setiap KDMP diwajibkan membentuk dan mengelola 7 unit bisnis inti, yang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa.
Meskipun potensi setiap desa berbeda, ketujuh unit usaha ini dirancang untuk mencakup sektor-sektor esensial dan mendukung aliran ekonomi dari hulu ke hilir. Unit-unit bisnis tersebut antara lain:
1. Sistem Pergudangan atau Cold Storage
Unit ini esensial untuk mendukung penyimpanan hasil pertanian, perikanan, dan produk lokal lainnya.
Dengan gudang atau cold storage yang memadai, produk bisa disimpan lebih lama, kualitas terjaga, dan koperasi dapat menstabilkan harga saat panen raya atau menghadapi fluktuasi pasar, mencegah kerugian petani akibat kelebihan pasokan.
2. Titik Serah Pupuk Subsidi
Koperasi Merah Putih akan berperan vital sebagai mitra Pupuk Indonesia dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani.
Ini memastikan ketersediaan pupuk yang merata, mencegah praktik penyelewengan, serta membantu petani mengakses kebutuhan penting untuk produksi pertanian mereka secara lebih mudah dan terjangkau.
3. Apotek dan Klinik Desa
Unit bisnis ini bertujuan menyediakan layanan kesehatan dasar dan memastikan ketersediaan obat-obatan esensial dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat desa.
Ini menjadi solusi bagi desa yang mungkin jauh dari fasilitas kesehatan utama, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup warga di pelosok.
4. Fasilitas Logistik Desa
Unit logistik ini mencakup layanan transportasi dan distribusi. Koperasi dapat menyediakan armada angkutan untuk mengangkut hasil pertanian dari petani ke pasar atau gudang, mendistribusikan barang dari pemasok ke toko-toko di desa, atau bahkan melayani pengiriman paket untuk warga.
Ini mengoptimalkan rantai pasok dan berpotensi mengurangi biaya distribusi.
5. Pangkalan LPG 3 Kg Sebagai agen penyalur resmi LPG 3 kg, Koperasi Merah Putih berperan penting dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Dengan adanya pangkalan di desa, warga akan lebih mudah mendapatkan gas subsidi, membantu menghindari kelangkaan, dan memastikan harga yang sesuai standar pemerintah.
6. Penyalur Sembako atau Warung Desa
Unit ini berfungsi sebagai pusat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, gula, minyak goreng, dan kebutuhan dapur lainnya.
Koperasi dapat menjual sembako dengan harga yang kompetitif, bahkan bertindak sebagai stabilisator harga di tingkat lokal, melindungi daya beli masyarakat.
7. Penyalur Bantuan Sosial Pemerintah
Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Dengan infrastruktur dan jangkauan yang dimiliki, koperasi dapat membantu memastikan bansos tersalurkan dengan tepat sasaran dan efisien kepada masyarakat penerima manfaat di desa.
Dukungan Pemerintah dan Landasan Hukum
Untuk mendukung pengembangan ketujuh unit bisnis ini, pemerintah memberikan dukungan berupa pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.
Skema penyaluran dana ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:
Pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah untuk koperasi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan kewajiban memiliki 7 unit bisnis inti dan dukungan regulasi serta pembiayaan dari pemerintah, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, memberikan manfaat langsung bagi anggotanya, dan pada akhirnya, berkontribusi signifikan terhadap ketahanan ekonomi nasional. (*)