SOKOGURU - Koperasi Desa Merah Putih siap menghadirkan layanan simpan pinjam sebagai bagian dari inovasi layanan keuangan di tingkat desa.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pembiayaan yang lebih aman dan terjangkau.
Keberadaan layanan ini diharapkan menjadi alternatif resmi yang mampu menekan praktik rentenir dan penggunaan aplikasi pinjaman online ilegal yang sering merugikan masyarakat desa.
Baca Juga:
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Tatang Yuliono, mengungkapkan bahwa koperasi desa akan dilengkapi dengan sistem perbankan skala kecil. Layanan ini akan disediakan oleh bank-bank milik negara melalui konsep "minibank".
“Untuk simpan pinjam kita memang memberikan bisnisnya itu kepada bank yang ada. Kita nyebutnya minibank,” jelas Tatang di Jakarta Pusat.
Tatang menambahkan bahwa proses peminjaman akan sepenuhnya diserahkan kepada bank BUMN yang bekerja sama, sesuai dengan prinsip bisnis.
Setiap pengajuan pinjaman akan dievaluasi berdasarkan kelayakan ekonomi peminjam.
“Kalau memang yang minjem itu memiliki skala ekonomi yang cukup dinilai oleh perbankan, tentu pinjamannya akan diberikan. Tapi kalau tidak memiliki skala ekonomi, tentu tidak diberikan,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menyampaikan bahwa layanan simpan pinjam di Koperasi Desa Merah Putih menjadi strategi jangka panjang untuk membebaskan masyarakat dari jeratan utang berbunga tinggi.
Menurutnya, koperasi desa akan bekerja sama dengan bank BUMN seperti BRI dan BNI melalui layanan Agen BRI Link dan Agen BNI46, yang akan berperan sebagai perpanjangan tangan layanan perbankan di pedesaan.
“Sekaligus juga menjadi BRI Link dan BNI. Bisa di situ ada simpan pinjam juga. Jadi akan memotong selain rantai pasok juga akan memotong rentenir-rentenir, pinjol,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi pusat ekonomi rakyat, tetapi juga solusi praktis dalam membangun ketahanan finansial masyarakat desa.
10 Poin Penting Tambahan:
1. Layanan keuangan koperasi berbasis minibank menjamin proses simpan pinjam dilakukan secara legal dan diawasi.
2. Bank-bank pelat merah (BUMN) seperti BRI dan BNI berperan aktif sebagai mitra keuangan koperasi.
3. Pemberdayaan ekonomi desa dilakukan melalui pendekatan inklusi keuangan yang mudah diakses masyarakat.
4. Minibank di koperasi menjadi strategi nasional dalam pemerataan layanan finansial hingga ke pelosok.
5. Evaluasi kelayakan peminjam dilakukan secara profesional oleh bank, menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan dana.
6. Penurunan angka kecanduan pinjaman online ilegal menjadi target utama dari layanan ini.
7. Digitalisasi koperasi desa dipercepat lewat kerja sama dengan agen layanan perbankan resmi.
8. Dukungan regulasi pemerintah pusat menjamin layanan koperasi berjalan sesuai standar nasional keuangan.
9. Program ini sejalan dengan agenda nasional pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
10. Edukasi keuangan kepada masyarakat desa akan dilakukan bersamaan dengan peluncuran layanan simpan pinjam, meningkatkan literasi finansial. (*)