Transaksi digitalisasi keuangan sudah menjadi bagian penting hari ini. Terlebih bagi pelaku UMKM agar turut bisa memperlancar bisnisnya. Nah, Bank Indonesia baru saja memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan MDR QRIS untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluangan Ekosistem Keuangan Digital.
Kebijakan ini telah diambil oleh Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Juni 2023.
Apa saja bagian penting ini?
- Perpanjangan Kebijakan Kartu KRedit di antaranya batas minimun pembayaran oleh pemegang Kartu Kedit sebesar 5 persen dari total tagihan.
- Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimun sebesar 1 persen dari total tagihan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100 ribu.
Menurut Bank Indonesia, manfaat kebijakan pelonggaran kartu kredit ini bisa membantu pengguna agar pembayaran bisa berjalan lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Tak hanya itu, ada juga penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS bagi usaha mikri menjadi 0,3 persen efektif per 1 Juli.
Nah, penggunaan WQRIS juga semakin luas baik untuk keperluan skala domestik maupun mancanegara.
Hingga saat ini pengguna QRIS mencapai 35,80 juta dengan Merchant QRIS mencapai 26,1 Juta dengan total volume transaksi mencapai 744 juta per Mei 2023.
Diharapkan dengan kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Termasuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.