JAKARTA, sokoguru.id - Para pelaku UMKM wajib tahu, tanpa izin usaha yang sah, bisnis Anda bisa sulit berkembang, bahkan terancam tidak bisa mengakses berbagai bantuan dan fasilitas resmi.
Hanya 1% pelaku UMKM yang benar-benar memahami cara daftar dengan tepat. Jangan sampai usaha Anda ikut terhambat karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Simak panduan lengkapnya agar bisnis Anda tetap aman dan berkembang pesat!
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami prosedur pendaftaran UMKM secara online guna memperoleh legalitas usaha.
Keberadaan izin usaha ini penting untuk mendukung pengembangan bisnis dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. UMKM merupakan jenis usaha yang dapat dijalankan oleh individu maupun badan usaha, dengan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Seiring kemajuan teknologi, pemilik usaha perlu beradaptasi, salah satunya dengan menyediakan opsi pembayaran digital seperti QRIS atau transfer bank. Penggunaan aplikasi mobile banking seperti OCTO Mobile dari CIMB Niaga dapat membantu mengelola transaksi keuangan dengan lebih praktis.
Kategori UMKM Berdasarkan Modal dan Pendapatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM diklasifikasikan berdasarkan jumlah modal dan omzet tahunan, yakni:
Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Usaha Menengah: Modal usaha berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Catatan: Modal usaha yang dimaksud tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Panduan Daftar UMKM Online untuk Perseorangan
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM telah menyediakan layanan pendaftaran UMKM secara online melalui platform OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
Persiapkan Dokumen: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.
Unduh Aplikasi: Instal OSS Indonesia melalui Google Play Store atau App Store.
Registrasi Akun:
Buka aplikasi dan pilih "Daftar".
Masukkan NIK serta email, lalu klik "Daftar".
Isi nomor ponsel aktif dan klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp".
Masukkan kode verifikasi yang diterima.
Buat kata sandi dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus.
Lengkapi Formulir: Isi data sesuai KTP pemilik usaha dan ikuti instruksi hingga pendaftaran berhasil.
Login ke OSS: Masuk menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat.
Lengkapi Data Usaha: Tambahkan NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta bidang usaha dengan kode KBLI 2020.
Verifikasi Risiko: Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu klik "Validasi Risiko".
Finalisasi Pendaftaran: Isi alamat usaha, daftar produk/jasa, serta pernyataan kepemilikan sertifikat halal/SNI jika ada.
Terbitkan NIB: Jika semua data sudah benar, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Strategi Mengembangkan UMKM di Era Digital
Agar bisnis UMKM semakin maju, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan:
Manfaatkan Media Sosial: Buat akun bisnis di platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, atau Twitter untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
Optimalkan Pemasaran Digital: Gunakan strategi digital marketing, termasuk iklan online, SEO, dan website bisnis, untuk meningkatkan visibilitas usaha.
Bergabung dengan E-Commerce: Manfaatkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada agar produk lebih mudah diakses pelanggan.
Sediakan Pembayaran Digital: Tawarkan metode pembayaran seperti QRIS, virtual account, atau transfer bank untuk kenyamanan pelanggan.
Selain itu, pemanfaatan layanan keuangan digital seperti OCTO Mobile dari CIMB Niaga dapat membantu mengelola transaksi bisnis dengan lebih efisien.
Dengan memahami cara daftar UMKM online dan strategi bisnis digital, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lebih mudah dan mendapatkan keuntungan maksimal! (*)