Soko Inspirasi

Terbitnya Perpres Publisher Right Jadi Angin Segar bagi Kalangan Pers

Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

By Sokoguru  | Sokoguru.Id
21 Februari 2024
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024  diselenggarakan di Jakarta, Selasa (20/2/24). (Ist/MPR RI)

PUNCAK Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024  diselenggarakan di Jakarta, Selasa (20/2/24). Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, dan sejumlah pejabat negara hadir.

 

Salah satu hal yang menjadi sorotan dan perhatian pada HPN 2024 sekaligus apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right.

 

Kabar gembira lain, Jokowi menjanjikan untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

 

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah Hari Pers Nasional

 

Perpres terkait publisher right disebut sebagai angin segar bagi kalangan pers. 

 

Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

 

Salah satu pejabat negara yang turut hadir dan mengomentari soal publisher right adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet. 

 

Baca juga: Peringati HUT ke-78 PWI, Menkominfo Tegaskan Pers Miliki Peran Sentral

 

"Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2/24).

 

“Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan,” kata Bamsoet sebagaimana dikutip dari situs resmi MPR RI.

 

“Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut ke depannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang," ujar Bamsoet.

 

Baca juga: Rancangan Pepres Publisher Rights Segera Disahkan

 

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. 

 

“Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme,” jelasnya.

 

"Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act," jelas Bamsoet.

 

Ia menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). 

 

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

 

"Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis,” terangnya. 

 

“Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang," pungkas Bamsoet. (SG-2)