Humaniora

Lindungi Nelayan, KKP akan Tetapkan Harga Terendah Benih Lobster dari Nelayan.

Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara benih bening lobster  (BBL) Rp8.500 per ekor.  KKP mempertimbangkan biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
09 Februari 2024
Dok. KKP

GUNA melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap puerulus atau benih bening lobster  (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah BBL di nelayan. 

 

Keputusan Menteri KKP mengenai harga patokan terendah BBL itu, kata Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana, sudah dalam tahap konsultasi publik. 

 

“Konsultasi publik terbaru digelar di Cilacap, Jawa Tengah pada 5 Februari 2024. Kegiatan itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, hingga pengelola kelompok usaha bersama,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, seperti dilansir kkp.go.id, Jumat (9/2).

 

Konsultasi publik tersebut, lanjutnya, untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah BBL di nelayan penangkap. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor.

 

"Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan," imbuh Effin. 

 

Ia mengatakan dalam memunculkan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

 

 Pada draft Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen), sambungnya, turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Lebih jauh Effin menerangkan, pengaturan harga patokan terendah BBL menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan. 

 

 

Aturan itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlanjutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.

 

"Ini masih rancangan dan kami terus menampung masukan-masukan. Sebelum di Cilacap, konsultasi publik lebih dulu kami gelar di Sukabumi. Kami ingin materi muatan keputusan menteri benar-benar menjawab kebutuhan, sehingga saat aturan berjalan membawa manfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat, negara, dan tentunya keberlanjutan ekologi," pungkasnya.

 

 

Selain rancangan Kepmen tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, perubahan kebijakan untuk mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri, dengan menggandeng negara yang sudah terbukti sukses mengelola komoditas tersebut. Menteri Trenggono menargetkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan.  (SG-1)