Humaniora

Kemenag Gencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,

Kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
18 Maret 2024
Peserta Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. (Dok Kemenagmua

 SEJUMLAH rekomendasi dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Rakernas yang berlangsung di Jakarta pada 14-16 Maret 2024 itu  merekomendasikan penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf.

 

Salah satu butir yang mejadi rekomendasi yakni di dalam  Struktur Tata Laksana kiranya perlu pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator, BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf.

 

Rakernas yang mengangkat tema Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Program Pendayagunaan Zakat dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf itu ditutup oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal (ditjen)  Bimas Islam Waryono Abdul Ghofur, Sabtu (16/3).

 

Baca juga: Zakat dan Wakaf Bisa Capai Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs)

 

“Ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, dan itu terkait dengan struktur tata laksana, penguatan peran kelembagaan, serta penguatan regulasi. Inilah bagian dari cara kita meningkatkan kapasitas kelembagaan kita. Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, mari kita kawal dengan baik, sehingga tidak hanya menjadi PR, tapi betul-betul terkait dengan perubahan struktur yang ada,” ujarnya, seperti dilansir kemenag.go.id.

 

Rekomendasi yang dihasilkan, lanjut Waryono,  akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.

 

“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” imbuhnya. 

 

Baca juga: Kemenag Dorong Alokasi Dana Zakat Kelola Lahan Wakaf Guna Perkuat Ketahanan Pangan

Berikut Rekomendasi Hasil Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024:

1. Struktur Tata Laksana
a. pemetaan tugas dan fungsi antara Kementerian Agama sebagai regulator bersama BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia sebagai operator dalam tata kelola zakat dan wakaf,
b. perubahan nomenklatur, beban kerja, peran dan fungsi Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) di Kemenag Kabupaten/Kota.
c. penguatan peran Kementerian Agama dalam pemilihan anggota BAZNAS,
d. adanya distingsi pengawasan antara Inspektorat Jenderal atau Ditjen Bimas Islam dalam tata kelola zakat dan wakaf,
e. pengusulan jenis jabatan fungsional tertentu yang khas di Kementerian Agama khususnya bidang zakat wakaf seperti Pengelola Zakat Wakaf dengan Kementerian Agama sebagai pembina.

2. Penguatan Regulasi
a. Pemetaan kekosongan regulasi wakaf,
b. Penyusunan Omnibuslaw peraturan perwakafan untuk meningkatkan akselerasi tata kelola wakaf,
c. Kolaborasi dengan BI, OJK, BWI dan para pihak dalam merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf,
d. Melakukan kajian atas kebutuhan PMA yang mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan aset wakaf terdampak masalah hukum.
e. Menerbitkan Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Meneri Agama (PMA/KMA) yang mengatur prosedur pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif,
f. Adanya struktur dan infrastruktur regulasi  menteri agar bisa bersinergi maksimal antara Kemenag, BAZNAS, BWI, LAZ, dan Nazhir,
g. Percepatan finalisasi Draf RPMA LAZ terkait kegiatan pembinaan, pengawasan kelembagaan dan pertanggungjawaban, perizinan, dan pendayagunaan.

3. Akselerasi Kebijakan Zakat dan Wakaf
a. Pelaporan capaian program triwulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
b. Perubahan dan revisi program zakat dan wakaf pada Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melalui persetujuan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,
c. Perlu dilakukan terobosan metode literasi melalui MOOC dan media lainnya.

4. Kolaborasi dan Kemitraan
a. Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota dan provinsi mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan BPN setempat dalam menangani hambatan sertifikasi wakaf,
b. Koordinasi dengan Ormas Islam, DMI, Pesantren dan lembaga keagamaan Islam lainnya untuk menyiapkan data tanah wakaf yang akan diajukan ke BPN,
c. Menggencarkan kolaborasi dan kemitraan stakeholder zakat wakaf,
d. Menyiapkan task force kolaborasi Kementerian Agama, BI dan OJK dalam optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta
e. Delivery program terkait zakat dan wakaf yang sistematis dan terstruktur oleh stakeholder di daerah. (SG-1)