IKAN belida Jawa (Notopterus notopterus) termasuk jenis ikan yang dilindungi. Sebab itu pengambilan data yang valid diperlukan untuk kebijakan di masa mendatang.
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang bekerja sama Universitas Tidar (Untidar) Magelang melakukan pendataan populasi ikan belida Jawa di Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Kepala LPSPL Serang, Santoso Budi Widiarto, beberapa waktu lalu, seperti dikutip kkp.go.id, Minggu (12/5).
Baca juga: KKP Siap Resmikan Modeling Budi Daya Nila Salin di Karawang Jawa Barat
Pendataan, lanjutnya, dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida di Tanah Air.
Lebih lanjut, Santoso menguraikan, pendataan dilaksanakan sebanyak tiga periode yaitu: pada 9-10 Januari 2024, 4-5 Februari dan 6-8 Maret 2024 dengan menggunakan alat tangkap kerai bambu, bubu dan lift net.
Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis untuk mendapatkan estimasi kelimpahan populasi, hubungan antara panjang dan bobot ikan, sebaran frekuensi panjang, nisbah kelamin, tingkat kematangan gonad (TKG) dan Catch per Unit of Effort (CPUE).
Baca juga: KKP Diminta Ciptakan Teknologi Budi Daya Ikan Besar Guna Penuhi Industri Pengolahan Ikan
“Estimasi populasi belida Jawa di Rawa Pening berdasarkan survei ini adalah 32 ekor/1.400 m2 atau 229 ekor/hektare (ha). Jika mengacu pada status kerentanan berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), hasil survei menunjukkan status populasi belida di Rawa Pening dalam kondisi hampir terancam,” urainya.
Lebih jauh Santoso juga menjelaskan status pengelolaan ikan belida di Indonesia adalah dilindungi penuh sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi yang meliputi empat spesies yaitu belida Borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida Lopis (Chitala lopis) dan belida Jawa (Notopterus notopterus).
Baca juga: KKP Canangkan Tahun Tuna Indonesia 2024 Agar Tuna Indonesia Semakin Mendunia
Sasaran pengelolaan jenis ikan belida antara tahun 2020 dan 2024 meliputi pemulihan populasi di habitat asli, pemetaan sebaran dan populasi di alam, pengaturan pengembangbiakan dan pengaturan peredaran.
Sementara itu, Dosen Akuakultur Universitas Tidar, Waluyo, mengatakan, pendataan jenis ikan belida sebagai bentuk implementasi kerja sama antara LPSPL Serang dan Untidar penting.
Tujuannya, lanjutnya, untuk pengambilan kebijakan dengan memperhatikan tiga aspek pengelolaan perikanan yaitu ekologi, ekonomi dan sosial.
“Ini juga mendukung Universitas Tidar dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menitikberatkan pada penggunaan pola ilmiah pokok serta menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat," imbuh Waluyo.
Pada kesempatan yang sama, ahli Peneliti Utama Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Haryono, mengatakan, ikan belida merupakan ikan asli dan bernilai ekonomis tinggi terutama sebagai bahan baku makanan khas seperti kerupuk dan pempek. Hingga saat ini belida sudah mulai dimanfaatkan sebagai ikan hias.
“Salah satu jenis ikan belida yakni Chilata lopis bahkan telah dinyatakan punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2020, namun pada 2023 ditemukan kembali (rediscovery),” imbuhnya.
Secara internasional, sambung Haryono, belida belum masuk dalam perlindungan The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Sejalan dengan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. (SG-1)