SAMPAI saat ini masih terdapat gap pelindungan dalam keamanan siber, khususnya bagi korban perempuan dan anak. Aturan hukum nasional menjadi satu-satunya instrumen penegakan hukum guna pemberantasan kejahatan siber sebagai akibat dari ketiadaan instrumen multilateral.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Amrih Jinangkung saat membuka Webinar bertajuk Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber dan Pelindungan Korban Melalui Penegakan Hukum Nasional dan Internasional, Kamis (25/4).
“Peran perempuan diplomat penting untuk memberikan perspektif gender agar mendorong kebijakan, program, serta perjanjian internasional disusun dengan mempertimbangkan, mengakui, dan mengatasi kebutuhan serta pengalaman yang beragam dari perempuan dan laki-lak,” ujarnya seperti dikutip kemlu.go.id, Jumat (26/4).
Baca juga: Kemenparekraf Dorong Peran Strategis Perempuan dalam Sektor Pariwisata dan Ekraf
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan memperingati Hari Kartini itu pembicara dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Komnas Perempuan, dan Universitas Pajajaran Bandung (Unpad).
Amrih mengatakan webinar tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi pentingnya perjanjian internasional dalam pengarusutamaan gender untuk isu kejahatan siber serta identifikasi persoalan isu kejahatan siber yang menimpa perempuan.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Indonesia saat ini berperan aktif dalam penyusunan dan mendorong diselesaikannya negosiasi Konvensi Siber yang sedang dalam pembahasan dalam Ad Hoc Committee yang khusus dibentuk untuk membahas hal tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Kartini di Kota Bandung Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan
Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia melalui Kemlu tidak lepas dari kontribusi perempuan diplomat pada Ditjen HPI yang memiliki peranan sentral sebagai negosiator Konvensi Siber.
Adapun webinar membahas pola kejahatan siber yang secara khusus menargetkan perempuan, dampak kejahatan siber terhadap korban perempuan serta bagaimana sistem hukum serta sistem pendukung lainnya yang ada saat ini dapat memberikan perlindungan, pemulihan dan dukungan, dan sejauh mana kesadaran gender tercermin dalam strategi perlindungan dan pencegahan kejahatan siber.
Dirjen HPI berharap Webinar itu dapat memberikan pemahaman terhadap dampak kejahatan siber dan peran penting perempuan dalam wujud kerja sama penegakan hukum di tingkat nasional maupun internasional. (SG-1)