Humaniora

Penerbangan Calon Jemaah Haji Bermasalah, Garuda Indonesia Abaikan Teguran Kemenag

Kejadian ini terjadi di Embarkasi Makassar. Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia mengeluarkan api pada saat take off penerbangan jemaah kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar UPG-05).

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 Mei 2024
Maskapai milik BUMN Garuda Indonesia dicatat Kemenag tidak memberi pelayanan otptimal untuk para calon jemaah haji. (Ist/setkab.go.id)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat masih terjadi sejumlah persoalan penerbangan Garuda Indonesia pada fase pemberangkatan jemaah haji ke Madinah.

 

Meski teguran tertulis sudah dilayangkan pada 16 Mei 2024 lalu, Kemenag merasa belum ada perbaikan layanan secara signifikan.

 

Kemenag menilai manajemen Garuda Indonesia gagal dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah fase pemberangkatan yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.

 

Baca juga: Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

 

“Kami mencatat banyak persoalan yang terjadi dalam sepekan terakhir penerbangan jemaah haji Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/5).

 

"Kami melihat performa Garuda Indonesia tahun ini sangat buruk. Kami sudah sampaikan teguran tertulis, tapi belum ada perbaikan signifikan,” ujar Anne sebagaimana dilansir situs Kemenag.  

 

Garuda Indonesia Tidak Beri Layanan Terbaik

 

“Kami melihat manajemen garuda gagal dalam memberikan layanan terbaik untuk jamaah haji,” lanjutnya.

 

Dijelaskan Anna, Kemenag mencatat ada sejumlah persoalan pada penerbangan jemaah haji Indonesia yang sudah berlangsung sejak 12 Mei 2024.

 

Pertama, kerusakan mesin pesawat. Kejadian ini terjadi di Embarkasi Makassar. Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia mengeluarkan api pada saat take off penerbangan jemaah kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi Makassar UPG-05).

 

Baca jugaPelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar

 

“Kondisi ini berdampak domino pada keterlambatan sejumlah penerbangan setelahnya,” sebut Anna.

 

Kedua, keterlambatan penerbangan. Ontime performance (OTP) Garuda Indonesia juga sangat buruk. Kemenag mencatat, prosentase keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda Indonesia sangat tinggi, mencapai 47,5%.

 

“Dari 80 penerbangan, 38 di antaranya mengalami keterlambatan. Bahkan ada keterlambatan sampai 3 jam 50 menit. Kalau ditotal, keterlambatan itu mencapai 32 jam 24 menit. Ini tentu sangat disayangkan,” tegas Anna.

 

Ketiga, pecah kloter. Perencanaan Garuda Indonesia juga meleset. Pecah kloter yang awalnya diperkirakan hanya akan terjadi satu kali, ternyata terjadi beberapa kali.

 

Baca juga: Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji

 

“Salah satunya pecah kloter dialami UPG-06 karena Garuda tidak bisa menggantikan pesawat yang mesinnya rusak dengan jenis pesawat yang sama,” sebut Anna.

 

“Kami mencatat sampai hari ini sudah ada empat penerbangan yang pecah kloter. Maksudnya, satu kloter jemaah tidak bisa diterbangkan secara bersama-sama,” sambungnya.

 

Baca juga: Profesionalitas Petugas Haji Jadi Penentu Kesuksesan Pelaksanaan Ibadah Haji

 

Selain UPG-06, pecah kloter juga terjadi pada jemaah yang tergabung dalam kloter UPG-10, UPG-12, dan UPG-16.

 

“Potensi ini masih bisa bertambah jika tidak dimitigasi dengan baik karena masa penerbangan jemaah ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 10 Juni mendatang,” tutur Anna.

 

Keempat, tas kabin dan kursi roda jemaah tidak terbawa. Peristiwa ini dialami oleh penerbangan jemaah kloter 28 Embarkasi Solo (SOC 28). Ada 11 kursi roda dan 120 koper kabin yang tidak terangkut.

 

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

 

“Ini bahkan tidak ada informasi dari Garuda. Padahal petugas haji pontang panting terus mencarinya. Belakangan kita tahu bahwa 11 kursi roda dan 120 koper kabin itu tidak terbawa dan baru diterbangkan bersama pesawat yang memberangkatkan kloter 33 Embarkasi Solo atau SOC 33,” papar Anna.

 

“Ini jelas merugikan jemaah SOC 28. Garuda harus meminta maaf dan memberikan kompensasi langsung kepada jemaaah. Garuda harus segera melakukan perbaikan ke depan,” tegasnya. (SG-2)