Humaniora

Kemenperin Bergerak Cepat Kejar Sertifikasi Halal Bagi Produk Industri Nasional

Pada 2024, Kemenperin kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil (IK) meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi IK calon penerima fasilitas. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
08 Februari 2024
Dok. Kemenperin

MASA kewajiban halal untuk semua produk makanan dan minuman mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian  (Kemenperin) mengingatkan jangan sampai ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal.

 

“Maka itu, dukungan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, dalam siaran pers yang dilansir kemenperin.go.id, Rabu (7/2).

 

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. 

 

Pada Jumat (2/2) Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dan Ari Kurnia menghadiri Rapat Kerja (Raker)  Percepatan Fasilitasi Sertifikasi Halal, di Bali. Raker tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Perindustrian tingkat Provinsi dari seluruh Indonesia.

 

Dalam sambutannya di acara pembukaan raker tersebut, Putu Juli mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan bagi sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal di sektor industri. 

“Hal itu mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah,” ujarnya.

 

Raker tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan program kerja terkait pemberdayaan Industri Halal. 

 

Untuk itu, lanjut Putu Juli, Kemenperin terus mendorong fasilitasi sertifikasi halal bagi Industri Kecil (IK). Dalam tiga tahun terakhir, PPIH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

 

Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 IK, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas. 

 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman. 

Pelatihan penyelia halal itu diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut, sehingga perusahaan industri diharapkan tidak menjadikan sertifikat halal sekedar sebagai tujuan akhir, namun merupakan proses penerapan SJPH yang berkesinambungan bahkan setelah diterimanya sertifikat halal tersebut.

 

Kemenperin meyakini bahwa akselerasi sertifikasi halal bagi produk industri tentunya tidak terlepas dari peran dan kolaborasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Mengajukan sertifikat halal

Pada raker tersebut, dikoordinasikan juga pendataan dan verifikasi industri kecil yang berpotensi dan siap untuk mengajukan sertifikat halal melalui saliha.kemenperin.go.id. Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.

 

Selain koordinasi program industri halal dengan Dinas Perindustrian Provinsi, agenda raker ini juga melaksanakan kolaborasi dengan LPH.

 

Ari Kurnia menyampaikan, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Hingga saat ini, lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal bersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang Ari menambahkan, selama pelaksanaan Rapat Kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional. 

Hingga akhir raker terdata sebanyak 822 IK sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kemenperin, serta sejumlah usulan peserta pelatihan SDM industri halal.

 

“Selanjutnya PPIH Kemenperin akan mendampingi proses pengajuan usulan tersebut sebagai salah satu bentuk peran dalam penguatan industri halal nasional,” pungkas Ari.

 

Kemenperin terus mengupayakan pengembangan industri halal di Indonesia. Di akhir 2023, rilis State of The Global Islamic Report menunjukkan kenaikan posisi Indonesia menjadi peringkat ketiga dalam perkembangan ekonomi halal, naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

 

Sementara itu, di pasar domestik, umat muslim Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar USD184 miliar pada 2020 dan diproyeksikan meningkat hingga 14,96% pada 2025, atau sebesar USD281,6 miliar. Hal itu menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia dengan share 11,34% dari total pengeluaran halal global. (SG-1)