Humaniora

DPR RI Dorong Perlunya Dibentuk Komite Independen 'Publisher Rights'

Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
01 April 2024
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, (Ist/DPR)

SEBAGAI implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, diusulkan perlunya dibentuk Komite Independen dari Dewan Pers. 

 

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam suatu acara diskusi di Jakarta, baru-baru ini.

 

Sebagaimana diketahui bahwa publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional. 

 

Baca juga: Kemenkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres Publisher Rights

 

Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

 

"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," ujar Meutya sebagaimana dilansir situs DPR RI.

 

Ia menuturkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. 

 

Baca juga: Terbitnya Perpres Publisher Right Jadi Angin Segar bagi Kalangan Pers

 

 Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.

 

 “Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen," ujar politikus dari Partai Golkar.

 

Meutya menjelaskan, setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publisher rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.

 

Hal ini, menurut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut. 

 

Baca juga: Rancangan Pepres Publisher Rights Segera Disahkan

 

 “Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat bera,” kata Meutya.

 

“Tadi Mas Taufiq sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kemudian ya kita enggak boleh tinggal diam," tutur Meutya.

 

 Meutya pun mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk buat regulasinya juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia. 

 

"Saya enggak menafikan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuk survive kalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik," tegas Meutya. (SG-2)