Humaniora

DPR Dukung Peningkatan Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Pendidikan Perguruan Tinggi

Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya upaya pemerintah untuk menghapus kesenjangan kesejahteraan antara dosen dan tenaga pendidikan di perguruan tinggi swasta dan negeri.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
06 November 2024
Ilustrasi dosen. Anggota DPR RI menyampaikan dukungannya untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidikan di perguruan tinggi. (Ist)

ANGGOTA Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan dukungannya untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidikan di perguruan tinggi. 

 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Selasa (5/11).

 

RDPU tersebut dihadiri perwakilan dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia, dan Serikat Pekerja Kampus. 

 

Baca juga: Hardiknas 2024, DPR RI Kritisi Soal Kurikulum Merdeka, UKT, dan Kesejahteraan Guru-Dosen

 

Dalam pertemuan itu, Furtasan menyoroti pentingnya upaya pemerintah untuk menghapus kesenjangan kesejahteraan antara dosen dan tenaga pendidikan di perguruan tinggi swasta dan negeri.

 

Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf. (Dok.DPR RI)


 

“Saya sangat tersentuh mendengar kondisi di lapangan. Terima kasih kepada Serikat Pekerja Kampus yang turut memperjuangkan kesejahteraan dosen swasta agar mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak,” ujar Furtasan.

 

Ciptakan Kebijakan yang Adil Bagi Tenaga Pengajar

 

Politikus Partai NasDem itu juga menyerukan agar pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah nyata untuk menciptakan kebijakan yang adil bagi tenaga pengajar, tanpa diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta. 

 

“Kita harus memastikan semua dosen dan tenaga pendukung mendapat kesejahteraan tanpa adanya dikotomi negeri dan swasta,” tambahnya.

 

Baca juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Jadi Sorotan, DPR Desak Perlindungan Hukum Bagi Guru

 

Selain itu, Furtasan menekankan pentingnya perbaikan ekosistem pendidikan tinggi yang kondusif. 

 

Ia berharap agar kesejahteraan tenaga pendidik yang belum memadai tidak berdampak negatif pada mahasiswa dan kualitas pendidikan.

 

Namun, realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan dosen di perguruan tinggi negeri masih menghadapi tantangan. 

 

Tunjangan kinerja dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilaporkan belum dibayarkan sejak 2020. 

 

Baca juga: Kemenag dan Baznas Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Guru dan Dosen Agama Islam

 

Kondisi ini telah mendorong Komisi X DPR RI menerima banyak laporan mengenai rendahnya taraf hidup dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi.

 

Di akhir pertemuan, Furtasan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan kesejahteraan tenaga pendidikan di Indonesia. (SG-2)