DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar) mengungkapkan bahwa sebanyak Rp111 triliun dari total anggaran pendidikan tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBN atau sekitar 16%, tidak terealisasi.
Hal ini memicu kekhawatiran dan dorongan untuk dilakukannya audit menyeluruh, terutama dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.
Dede Yusuf menegaskan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera menginisiasi audit bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L terkait yang turut menerima alokasi 20% dari anggaran pendidikan.
Baca juga: Banggar DPR Pertanyakan Realisasi Anggaran Pendidikan 2023 Hanya 16 Persen
"Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan, karena sebagian besar anggaran tersebut tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek," ujar Dede sebagaimana dilansir situs DPR RI, Minggu (1/9).
Pernyataan ini muncul karena sebagian besar anggaran pendidikan, meskipun dialokasikan oleh APBN, sebenarnya dikelola oleh instansi lain di luar Kemendikbudristek.
Sebagai contoh, dari total anggaran Rp621,28 triliun, yang terealisasi hanya Rp513,38 triliun. Sebagian besar dari anggaran yang terserap, yaitu Rp346,56 triliun atau 52,1%, dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, sejumlah anggaran juga disalurkan melalui pembiayaan lainnya, termasuk Dana Abadi Pendidikan, yang berada di bawah wewenang Kementerian Agama, dengan alokasi sebesar Rp15 triliun.
Sedangkan, Rp47,31 triliun lainnya tersebar ke beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki program pendidikan.
Baca juga: Pendidikan Vokasi Turut Optimalkan Pengembangan Lulusan Berkualitas
Dede Yusuf, politikus dari Fraksi Partai Demokrat, menilai bahwa besarnya anggaran pendidikan yang tidak terserap ini menjadi tanda adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan.
"Besarnya anggaran pendidikan ini sayangnya belum berbanding lurus dengan kondisi layanan pendidikan yang ada saat ini. Masih banyak kesenjangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru yang belum memadai," ungkapnya.
Sebagai respons atas berbagai masalah ini, Komisi X DPR telah membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan.
Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan di Indonesia agar lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Masuk Anggaran Pendidikan Rp700 Triliun APBN
"Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih tepat sasaran," tambahnya.
Dede menekankan bahwa untuk mencapai tujuan ini, Kemendikbudristek harus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas, guna memastikan alokasi anggaran pendidikan dapat memberikan dampak nyata bagi kualitas pendidikan di Indonesia. (SG-2)