BADAN Pangan Nasional (Bapanas) mendorong Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi untuk melaksanakan penguatan sistem pengawasan keamanan pangan segar melalui Dana Dekonsentrasi yang telah berjalan selama satu semester di tahun 2024.
Hal itu perlu dilaksanakan untuk optimalisasi pengawasan keamanan pangan segar di daerah.
“Food Safety is Everyone Business, Keamanan Pangan adalah Tanggung Jawab Bersama,”kata Direktur Perumusan Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, saat membuka Pertemuan Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Penguatan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Daerah pada di Yogyakarta secara hybrid, seperti dikutip situs resmi Bapanas, Sabtu (15/6).
Baca juga: Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Bapanas/NFA Bagikan 350 Botol Jus Sayur dan Buah
Pada acara yang diselengarakan pada Kamis (13/6) itu, jelasnya, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Dana Dekonsentrasi tersebut.
Yusra menegaskan bahwa keamanan pangan segar adalah tanggung jawab baik mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat itu sendiri, sehingga sistem manajemen yang holistik sangat berpengaruh terhadap pengawasan keamanan pangan segar di masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa Bapanas membuka pintu diskusi seluas-luasnya bagi OKKPD terkait sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar.
Baca juga: Gandeng World Food Programme, Bapanas Gencarkan Pemberian Pangan Bergizi Anak Sekolah
“ Mudah-mudahan segala kendala yang didiskusikan bersama narasumber tadi dapat segera tertuntaskan,” ungkap Yusra kepada peserta koordinasi.
Pertemuan koordinasi dihadiri oleh perwakilan 15 OKKPD Provinsi yang telah memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Daerah.
“Sertifikat tersebut merupakan simbolis atas pembinaan Badan Pangan Nasional terhadap OKKPD Provinsi untuk dapat melaksanakan proses pembinaan lanjutan dan penilaian terhadap OKKPD Kabupaten/Kota,” imbuh Yusra.
Dukungan kegiatan Dekonsentrasi merupakan implementasi atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan sebagai panduan bagi petugas penilai dalam mengevaluasi pemenuhan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar di OKKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (SG-1)