PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya telah menyebarkan surat edaran terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1445 H.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya terkait Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan selama Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Selama Ramadan, Satpol PP dan Polresta Yogyakarta Gencarkan Operasi Cipta Kondisi
Sebab, jika ditemukan RHU yang nekat beroperasi akan langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP Surabaya.
Salah satunya adalah melakukan razia pada salah satu kegiatan usaha, yakni tempat biliar yang kedapatan masih beroperasi malam hari selama Ramadan, pada Rabu (20/3).
Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, razia pada tempat biliar tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat terkait RHU yang masih beroperasi.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tetapkan Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan
“Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami meminta konfirmasi kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.
Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat billiard, Satpol PP Surabaya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadan berlangsung.
“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk ke dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar.
Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.
Oleh karena itu, Agnis mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Dekatkan Diri dengan Warga Melalui Silaturahmi Tarawih
“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” jelas Agnis. (SG-2)