Hukum

Komisi II DPR Kecewa Pembengkakan Biaya PBB Akibat Sertifikat Tanah

Masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
08 Mei 2024
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/5). (Ist/DPR RO)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat.

 

Dalam pernyataannya yang dilansir situs DPR RI, Rabu (8/5), Rosiyati menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.

 

"Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah," jelasnya.

 

Baca juga: DPR Minta Tindak Tegas Oknum ASN BPN yang Lakukan Kecurangan

 

"Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka," ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/5).

 

Menurut Rosiyati, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat.

 

Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

 

Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB.

 

Baca juga: Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama Guna Kemanfaatan UMKM

 

"Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil," tambahnya.

 

Kemudian, politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

 

Baca juga: Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

 

"Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (SG-2)