ANGGOTA Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, memberikan dukungan penuh terhadap rencana Polri untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar narkoba.
Langkah ini diharapkan bisa membuat bandar narkoba miskin dan mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya agar generasi muda Indonesia, yang merupakan masa depan bangsa, dapat terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Gilang dalam keterangan pers yang dilansir situs DPR RI, Jumat (12/7).
Baca juga: Fun Run 5K ‘Run Away From Drugs’ 2024 Ajak Gaya Hidup Sehat Tanpa Narkoba
Gilang menyoroti betapa mengkhawatirkannya penyebaran narkoba di Indonesia dan menekankan perlunya berbagai upaya penanggulangan.
Ia menyebut, bandar narkoba beroperasi seperti pebisnis yang hanya mencari keuntungan tanpa peduli pada bahaya yang mereka ciptakan.
“Mereka seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa," kata Gilang.
"Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,” jelasnya.
Dengan menerapkan TPPU, Gilang berharap bandar-bandar narkoba akan kehilangan modal untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Ia optimistis bahwa memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan untuk menghentikan bisnis narkoba secara bertahap.
Namun, Gilang juga mengingatkan bahwa keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan serta dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.
Baca juga: 100 Pemuda di Jakarta Pusat Ditempa untuk Tangkal Peredaran Narkoba
“Menerapkan pasal TPPU memerlukan bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan,” ucap Gilang.
“Penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
Gilang juga meminta kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam kasus TPPU narkoba, termasuk untuk kurir narkoba yang tertangkap.
“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini,” kata Gilang.
“Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan.”
Pendampingan hukum bagi kurir narkoba juga dianggap penting oleh Gilang, mengingat banyak kurir narkoba adalah orang kecil.
Baca juga: DPR Apresasi Kepolisian Bongkar Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan
Ia mengingatkan agar TPPU tidak menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan.
“Pastikan penegakan hukum memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai TPPU?” terangnya.
“Polisi harus bisa mempertimbangkan itu dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.” tegas Gilang.
Selain itu, Gilang meminta kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal agar tidak terjadi lagi kasus narkoba yang melibatkan oknum-oknum kepolisian.
“Integritas dan profesionalisme aparat sangat penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan. Kita tidak boleh memberikan celah bagi praktik korupsi dan kolusi yang bisa merusak upaya pemberantasan narkoba."
Gilang juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana penerapan TPPU bagi bandar narkoba.
Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat mungkin tidak memahami betapa pentingnya langkah ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Dengan mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri yang telah menangkap total 38 ribu pengedar selama 10 bulan terakhir.
Gilang menutup pernyataannya dengan dukungan penuh dari DPR terhadap upaya-upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Pastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ucapnya.
“DPR juga akan terus melakukan pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Gilang. (SG-2)