Hukum

Curi Ikan di Wilayah Indonesia, KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia dan Vietnam

Laut Natuna  menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing.  Untuk itu Laut Natuna  harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
06 Mei 2024
Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) dua unit kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Sabtu (4/5)  pukul 09.03 WIB. (Dok.KKP)
 

SEBANYAK tiga unit kapal pencuri ikan ilegal berbendara Malaysia dan Vietnam  ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Tiga kapal tersebut  kedapatan kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia yaitu dua kapal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka, Sabtu (4/5) malam.

 

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP  Pung Nugroho Saksono,  saat Konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, seperti dikutip kkp.go.id, Senin (6/5).

 

Baca juga: KKP Diminta Ciptakan Teknologi Budi Daya Ikan Besar Guna Penuhi Industri Pengolahan Ikan

 

“PSDKP berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal sekaligus di waktu bersamaan. Dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho, mengatakan, ia sendiri yang mengawal langsung operasi penangkapan kapal ikan asing (KIA) di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat  (3/5) malam pukul 23:00 WIB.

 

Pada Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil. Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit KIA ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

 

Baca juga: Digandeng KKP, Kejagung Pastikan Kebijakan Pengelolaan Lobster Sesuai Peraturan

 

“Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Laut Natuna ini seksi dan belum dimaksimalkan pengelolaan dengan potensi yang melimpah,” imbuhnya. 

 

Tapi saat ini, lanjut Ipunk, di zaman Menteri Sakti Wahyu Trenggono, KKP memiliki kebijakan, Laut Natuna  harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin marak dan tidak ada habisnya.

 

Laut Natuna sendiri, jelasnya,  menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

 

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya memberantas illegal fishing di Indonesia.

 

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ujarnya.

 

Sebagai informasi dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK 5 orang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).

 

Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

 

“Perlu diketahui, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia, seperti arah kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono ekologi adalah panglima untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (SG-1)