ANGGOTA Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mengikuti tahapan yang terukur dan sesuai perencanaan.
Pernyataan ini disampaikannya menyusul tambahan anggaran yang diterima Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) pasca-diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pertimbangkan Kondisi Keuangan Negara
"Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk Tanah Air," ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Di Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN, Presiden Minta Jajarannya Tuntaskan Program
Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Selama undang-undang tersebut masih berlaku, pembangunan tetap harus berjalan.
Namun, dengan adanya Inpres mengenai efisiensi anggaran negara, pejabat-pejabat di OIKN tetap harus memegang teguh tanggung jawab mereka tanpa kehilangan komitmen.
"Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas politikus dari Daerah Pemilihan Papua Selatan tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. (Ist/DPR RI)
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan OIKN pada Rabu (12/2), diketahui bahwa OIKN yang sebelumnya mengalami pemangkasan anggaran dari pagu Rp6,3 triliun menjadi Rp1,1 triliun kini kembali mendapatkan tambahan anggaran menjadi Rp5,2 triliun.
Namun, anggaran tersebut belum mencakup pembangunan gedung legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukungnya yang telah disetujui dengan nilai Rp8,1 triliun untuk tahun 2025.
Tak Ada Salahnya Tunda Pembangunan IKN
"Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan. Tidak usah tergesa-gesa," ujar Indrajaya, yang juga merupakan politikus dari Fraksi PKB.
Baca juga: DPR Dukung Target Prabowo Rampungkan IKN dalam 4 Tahun dan Desak Keluarkan Keppres
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN tidak hanya berasal dari OIKN, tetapi juga dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80%, dari DIPA 2025 sebesar Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun.
Pemangkasan ini turut berdampak pada anggaran pembangunan IKN yang semula Rp60,6 triliun menjadi Rp14,87 triliun.
Baca juga: DPR Minta Penjelasan Detail dan Transparan Terkait Anggaran HUT RI di IKN
"Tentu saya berharap dalam pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah. Apalagi, pemblokiran ini masih bisa dibuka kembali," pungkas Indrajaya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, pembangunan IKN diharapkan tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengorbankan prioritas lain yang juga penting bagi kesejahteraan masyarakat luas. (SG-2)