Ekonomi

Pertahankan Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi, RDG BI Tetapkan BI-Rate 6,00%

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
21 November 2024
Dok. Bank Indonesia

SETELAH menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 November 2024, Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%. 

 

Keputusan itu konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

 

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia  Perry Warjiyo, kepada awak media terkait hasil  RDG Bank Indonesia  November 2024, di Jakarta, Rabu (20/11).

 

Baca juga: RDG BI: Pertahankan Stabilitas, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, BI-Rate Turun jadi 6,00%

 

“Fokus kebijakan moneter diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak semakin tingginya ketidakpastian geopolitik dan perekonomian global dengan perkembangan politik di Amerika Serikat (AS),” ujarnya seperti dirilis Departemen Komunikasi BI. 

 

Ke depan, sambung Perry, Bank Indonesia akan terus memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah dan prospek inflasi serta perkembangan data dan dinamika kondisi yang berkembang, dalam mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan lanjutan. 

 

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

 

Baca juga: RDG Bank Indonesia: Pertahankan BI-Rate 6,25% untuk Perkuat dan Jaga Pertumbuhan

 

“Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya. 

 

Perry mengatakan kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.




Arah bauran kebijakan moneter

Lebih lanjut, Gubernur BI mengatakan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan yakni, 

 

Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 6,25% untuk Perkuat Stabilitas dan Jaga Pertumbuhan

 

Pertama, Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter dengan:

 

  • ​Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro market;
  •  Memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;
  • Memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif; dan
  • Memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar; 

 

Kedua, Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;

 

Ketiga, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran).

 

Keempat, Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2025 meliputi:

  • Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah; dan
  • Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan

Kelima, Penguatan literasi dan edukasi pengguna dan merchant QRIS khususnya pada wilayah-wilayah destinasi utama pariwisata guna memperkuat akseptasi QRIS Antarnegara.

 

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID). (SG-1)