Ekonomi

Perlu Masukan Masyarakat Pemerintah Gelar Konsultasi Publik Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

Melalui berbagai masukan yang konstruktif, diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi PP Nomor 5 Tahun 2021 agar dapat mendorong pertumbuhan usaha, khususnya UMKM.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
04 Juli 2024
Dok. Kemenko Perekonomian

PEMERINTAH perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

 

Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi. Dan hal itu dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek.

 

Dengan demikian  pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.

 

Baca juga: Presiden Resmi Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event

 

“Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait lainnya,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7).

 

Melalui berbagai masukan yang konstruktif, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.

 

“Pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha. Oleh karenanya kami di Pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” imbuh Susiwijono yang hadir secara virtual, seperti dikutip situs resmi Kemenko Perekonomian.

 

Baca juga: Pelaku Usaha Pagar Alam, Sumsel Ikuti Pelatihan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber.

 

Tampak hadir sebagai narasumber perwakilan Kementerian terkait yakni Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.

 

Dari  kalangan akademisi yang diwakili oleh Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Ibnu Sina, perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono, serta perwakilan pelaku usaha yakni Wakil Ketua KADIN Provinsi DIY Robby Kusumaharta. 

 

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

 

“Upaya Pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha diharapkan dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang kita miliki saat ini. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” imbuhnya.

 

Dalam rapat konsultasi dengan stakeholder UMKM Yogyakarta itu,  Susiwijono mengatakan,  dalam rangka menjaga iklim usaha dan investasi, Pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional.

 

Sejak pemberlakuan regulasi tersebut, lanjutnya, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 telah mencapai lebih dari 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Meski demikian dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi. Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, Pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

 

Sementara itu, Asosasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Yogyakarta yang turut hadir dalam acara itu berharap produk perundangan tersebut berpihak kepada akar rumput masyarakat UMKM guna mencapai keadilan dan kesejahteraan. (SG-1)