KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin) Sri Untari Bisiwarno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi dapat disahkan menjadi UU pada pemerintahan baru Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurutnya, mandeknya pembahasan RUU tersebut di era pemerintahan sebelumnya membuat perkembangan koperasi kian mundur.
"Kami berharap sebelum Hari Koperasi 12 Juli 2025, kita sudah punya UU Koperasi yang baru sehingga dapat menimbulkan semangat baru bagi para pegiat perkoperasian," katanya saat menutup Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin, Minggu (13/10) di Jakarta.
Baca juga: Ziarah ke Makam Bung Hatta, Dekopin Harap Kaum Muda Berkoperasi
Rapimnas yang berlangsung dua hari itu diikuti 60 orang anggota Dekopin dari seluruh Indonesia, terdiri dari Induk-induk koperasi dan Dekopinwil.
Dalam pernyataannya kepada pers, Sri Untari mengatakan harapan agar RUU Koperasi segera menjadi UU merupakan bagian dari rekomendasi Rapimnas yang sifatnya krusial.
Setidaknya, cetus Untari, ada perasaan malu bercampur galau atas tak kunjung selesainya RUU tersebut.
Baca juga: Menkop UKM Tekankan Pentingnya Transformasi Koperasi dan UMKM untuk Ekonomi Nasional
Rekomendasi lainnya, sambungnya, adalah penegasan dukungan Dekopin terhadap kepemimpinan pemerintahan Prabowo – Gibran dengan harapan keduanya dapat mewujudkan nilai dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai sistem perekonomian bangsa sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
“Pemerintahan baru ini diharapkan dapat mewujudkan nilai dan prinsip koperasi sebagai sistem perekonomian bangsa antara lain melalui Pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional; Terjalinnya sinergi antara Pemerintah dan Dekopin dalam membangun perkoperasian Indonesia dengan pembagian Pemerintah sebagai regulator dan pelindung pengembangan dalam pembangunan koperasi Indonesia,” tuturnya dalam rilis yang diterima Sokoguru, Senin (14/10)
Selanjutnya, kata Untari lagi, Dekopin sebagai advokator, edukator dan fasilitator pembangunan koperasi Indonesia; Gerakan Koperasi sebagai pelaku utama pembangunan koperasi Indonesia.
Berkutnya, Dekopin menilai lahirnya kebijakan pembangunan perekonomian yang menciptakan situasi kondisi adil untuk menyetarakan kedudukan Koperasi sebagai pelaku ekonomi Nasional sama terhormat dan sejajar dengan para pelaku ekonomi di luar koperasi.
“Rekomendasi lainnya, meminta kepada pemerintah untuk kembali menyatukan Dekopin yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan. Kami berharap pemerintah mewujudkan Dekopin sebagai wadah tunggal perjuangan gerakan koperasi Indonesia dan mitra pemerintah," pungkas Untari. (SG-1)