Ekonomi

Pastikan Hasil Tangkapan Ikan Terlaporkan, 767 Pengawas KKP Awasi Pelabuhan Perikanan

Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
15 November 2024
Dok. KKP

UNTUK memastikan seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Pelabuhan Perikanan di Tanah Air.

 

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah mempersiapkan 767 Pengawas Perikanan untuk melakukan pengawasan.

 

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, di Jakarta, Jumat (15/11).

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Patroli Laut Cegah Pemakaian Alat Tangkap Ikan Ilegal

 

“Selain itu, supaya proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara. Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujarnya.

 

Ipunk juga menjelaskan pelabuhan perikanan adalah jantung dari industri perikanan di Indonesia. Untuk itu harus didukung strategi pengawasan yang terintegrasi melalui Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan Vessel Traffic Center (VTC) di masing masing pelabuhan perikanan, Pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

 

“Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam tiga tugas dan fungsi,” imbuh Ipunk.

 

Baca juga: KKP Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Ikan Bermutu dan Aman Dikonsumsi

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan tugas dan fungsi yang pertama, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO). 

 

Kedua, Analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan; dan Ketiga, Pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.

 

 “Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujarnya.

 

Baca juga: KKP Gencar Sosialisasikan Penertiban Rumpon Jelang HUT Ke-25

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. 

 

Trenggono optimistis metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. 

 

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing. (SG-1)