PARA pelaku usaha yang mengajukan perizinan penempatan rumpon akan lebih dulu mendapakan sosialisasi terkait tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan penempatan rumpon,
“Kita bantu jembatani proses pengajuan perizinan penempatan rumpon ini, tetapi sebelum itu kami juga perlu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengerti tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga: Menteri KP Kenalkan Strategi Government Intervention Model untuk Dukung Ketahanan Pangan
KKP, lanjutnya, memang sedang gencar menyosialisasikan penertiban penempatan rumpon menjelang peringatan HUT ke-25 tahun pada 26 Oktober mendatang..
Terbaru, sosialisasi rumpun berlangsung di Loka Riset Perikanan Tuna, dan Pos Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Pelabuhan Umum Benoa.
Pada kegiatan sosialisasi, lanjut Lotharia, juga dilakukan asistensi Pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SPKKPRL) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Baca juga: Dipercaya Lagi Jadi Menteri KP, Trenggono Tancap Gas Implementasikan Ekonomi Biru
Sosialisasi dan asistensi telah dilaksanakan pada 15-17 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diadakan karena masih terdapat pelaku usaha perikanan yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon.
Di samping itu, para pelaku usaha juga belum memahami mekanisme pengajuan perizinan rumpon serta merasa kesulitan dalam kepengurusan perizinan.
Pada sosialisasi juga dipaparkan beberapa materi seperti panduan Pemerintah Pusat dalam akselerasi PKKPRL hingga panduan perolehan SIPR.
Baca juga: KKP Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Ikan Bermutu dan Aman Dikonsumsi
Materi asistensi mencakup pembuatan surat permohonan dan pengisian data dukung kelengkapan permohonan yang diperuntukkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SPKKPRL dan SIPR.
Lebih lanjut, Latif menegaskan bahwa penertiban penempatan rumpon ini juga menjadi salah satu wujud upaya pihaknya mengawal program penangkapan ikan terukur (PIT) yang menjadi bagian dari lima program Ekonomi Biru KKP.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mencatat pada pelaksanaan sosialisasi tersebut terdapat 23 pelaku usaha yang terdiri dari 18 perusahaan perikanan dan 5 perusahaan perorangan bermaksud mengajukan permohonan PKKPRL dan SIPR.
“Ini merupakan awal yang baik, ke depannya kita dorong lagi dengan sosialisasi dan asistensi di lokasi-lokasi lain, agar semakin banyak pelaku usaha yang aware dan tertarik,” ungkapnya.
Ditemui pada kegiatan asistensi, salah satu pelaku usaha perikanan, Eko Hendri menyampaikan apresiasinya atas peran aktif KKP dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta berharap agar kegiatan serupa juga dilakukan di lokasi lain.
Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) memerlukan pengaturan khusus agar penempatannya tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan all out dalam melanjutkan pelaksanaan program kerja ekonomi biru pada periode kedua kepemimpinannya. (SG-1)