Ekonomi

May Day 2024, Menaker Luncurkan Peraturan Hubungan Industrial Pancasila

Masa depan dunia ketenagakerjaan akan dipenuhi dengan dinamika dunia usaha dan dunia industri yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 Mei 2024
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024, Kemenaker mengampanyekan tema “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.” di Jakarta, Rabu (1/5) (Ist/Kemenaker)

BERSAMAAN dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengampanyekan tema “May Day 2024: Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten.” 


 

Tema ini merupakan upaya pemerintah dalam mengajak pekerja/buruh untuk menatap masa depan dunia ketenagakerjaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, masa depan dunia ketenagakerjaan akan dipenuhi dengan dinamika dunia usaha dan dunia industri yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut tercermin dari kondisi saat ini yang telah memasuki era digitalisasi.

 

Baca juga: May Day 2024, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Bagi Semua Buruh

 

Oleh karena itu, menurut Ida, masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja/buruh, yang mana hal tersebut akan berperan besar terhadap daya saing bangsa.

 

“Masa depan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh seberapa kompeten dan seberapa kompetitif pekerja/buruh kita. Oleh karenanya, secara khusus, saya mengajak teman-teman pekerja/buruh untuk terus berupaya meningkatkan kompetensi dan daya saing,” kata Ida.

 

Peningkatan Kompetensi dan Daya Saing 

 
Menurut Menaker, peningkatan kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh memiliki dua tujuan utama bagi pekerja atau buruh. 

 

Pertama, meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan, dan kapasitasnya sehingga dia mampu meningkatkan karirnya. 

 

Kedua, peningkatan kompetensi dan daya saing bertujuan untuk membekali diri dengan berbagai keterampilan dan kompetensi yang dapat digunakan untuk alih profesi.

 

Baca juga: Peringati May Day 2024, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Unjuk Rasa

 

Dua hal tersebut menurutnya sangat penting agar pekerja/buruh dapat terus survive menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan kompetitif.

 
“Untuk menghadapi masa depan ketenagakerjaan, menjadi terampil saja tidak cukup. Kita harus terus menerus mengasah diri, meningkatkan kapasitas diri, agar kita selalu bisa beradaptasi dengan perubahan,” kata Ida sebagaimana dilansir situs Kemenaker, Rabu (1/4).

Kemenaker sendiri, kata Ida, telah menyiapkan berbagai instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja/buruh. 

 

Instrumen tersebut di antaranya pelatihan vokasi melalui program Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas bagi pekerja/buruh. 


Hingga saat ini Kemenaker telah membangun delapan BLK Komunitas yang didirikan bagi serikat pekerja/serikat buruh.

 

“Jumlah ini tentu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pekerja/buruh kita. Ke depan kita akan lebih memperluas lagi akses peningkatan kompetensi bagi para pekerja/buruh kita,” katanya.

 

Baca juga: Aplikasi Productive+ Bantu Disabilitas Raih Pekerjaan dan Buka Peluang Usaha

 

Selain BLK Komunitas, Ida menyatakan bahwa BLK atau BPVP juga terbuka bagi pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi. 

 

Karena berbagai instrumen peningkatan keterampilan yang disediakan pemerintah tidak hanya untuk membekali keterampilan (skilling) bagi angkatan kerja baru, namun juga untuk meningkatkan keterampilan (up skilling) dan alih keterampilan (re-skilling) bagi angkatan kerja lama atau pekerja/buruh.

 

“Kami sadar bahwa berbagai instrumen tersebut belum lah mencukupi untuk memfasilitasi seluruh pekerja/buruh di Indonesia," ucap Menaker. 

 

May Day 2024, Menaker Luncurkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024

 

"Oleh karenanya, pada momen May Day ini, saya juga mengajak kementerian/lembaga, pemda, dan pihak-pihak untuk bersama-sama menjadikan topik peningkatan kompetensi pekerja/buruh ini sebagai isu bersama,” katanya.

 

Pada peringatan May Day tahun ini Kemenaker juga meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. 

 

Kepmenaker ini mencakup enam prinsip dan dua asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila. (SG-2)