SEBANYAK 116 jenis ukuran produk baja tulangan beton dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dimusnahkan demi melindungi konsumen.
Pemusnahan produk baja senilai Rp257,24 miliar yang tidak sesuai aturan itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4).
“Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ujarnya seperti dikutip kemendag.go.id.
Baca juga: Permendag Direvisi, Mendag Zulkifli Sebut PMI Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan khusus pada 6 Maret 2024 lalu. Hasilnya, Kemendag menemukan bahwa PT Hwa Hok Steel (HHS) telah memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.
“Produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi,” Imbuh Zulkifli.
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengungkap ada 40 perusahaan yang ditemukan memproduksi baja tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menyebut dari 40 perusahaan itu baru tiga yang dilakukan penindakan.
Baca juga: Penyusunan Regulasi Pendukung Permendag Impor Sudah Rampung
"Pabriknya ada 40 bukan satu pabrik, yang pernah saya segel baru tiga, dari 40. Seperti ini (pabriknya) tetapi beda-beda (perusahaan)," katanya.
Zulhas mengatakan jika ingin menindak semua perusahaan yang tidak mengikuti aturan itu dibutuhkan waktu dua tahun. "Jadi kalau mau melanjutkan sampai 40 kita tertibkan kalau tidak memenuhi aturan, sebulan satu kali (ditindak), dua tahun bisa kelar," jelasnya.
Zulhas mengatakan sebanyak 40 perusahaan itu diduga merupakan pindahan dari Cina. Di mana dari negara asalnya sudah tidak boleh beroperasi. Namun menurut Zulhas produk baja yang tidak sesuai SNI pasti dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Nah disinyalir pabrik seperti ini ada 40 yang dulu di CHina udah nggak boleh pabrik seperti ini, pindah kemari, kita butuh tenaga kerja, ya sudahlah kasih masuk. Tapi sekali lagi ada oknum industri seperti ini, kita akan lihat melanggar SNI, itu berbahaya, sangat merugikan konsumen,"
Diketahui PT Hwa Hok Steel (HHS) merupakan perusahaan asal China yang membuka pabrik di Indonesia untuk memproduksi baja. Namun sayangnya produksi baja yang dilakukan banyak tidak sesuai SNI.
Turut hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana; Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi,
Imam Soejoedi; Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Liliek Widodo; Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung, Devi Sudarso; Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan dari dinas terkait. (SG-1)