Ekonomi

Permendag Direvisi, Mendag Zulkifli Sebut PMI Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia

Tertahannya barang-barang  kiriman  tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam  Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 April 2024
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Ist/Kemendag)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari aturan tentang perizinan impor, sehingga barang kiriman PMI dapat bebas diterima keluarga  PMI dii  Indonesia dengan baik.


Permendag Nomor 36  Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor segera direvisi untuk mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman PMI sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024. 


Selanjutnya, ketentuan impor  barang  kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.

 

Baca juga: Kemendag Beri Kemudahan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

 

Demikian penegasan Mendag Zulkifli Hasan menyusul keputusan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan  Impor.  

 

Rapat dilaksanakan pada Selasa (16/4), di Jakarta dan dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi.

 

Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Zulkifli.

 

Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri  Bidang  Perekonomian  memutuskan  untuk  merevisi aturan  impor barang kiriman PMI dan barang pribadi   penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.


Zulkifli menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). 

 

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulkifli sebagaiaman dilansir situs Kemendag.

 

Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.  

 

Baca juga: Lembaga Moody’s: Indonesia, Negara Layak untuk Investasi dengan Outlook Stabil

 

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD 500, sehingga total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD 1.500.  

 

Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.  

 

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

 

Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang. 

 

"Tertahannya barang-barang  kiriman  tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” imbuh Zulkifli.

 

Revisi Impor Barang Pribadi Penumpang, Zulkifli menyampaikan, pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. 

 

Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan kembali diatur di PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Zulkifli menjelaskan, impor barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

 

Baca juga: Impor Barang Elektronik Dibatasi, Daya Saing Produk Dalam Negeri Perlu Diperkuat

 

Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulkifli.

 

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.  

 

Selanjutnya,dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal useyang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor. (SG-2)