LEMBAGA Penjamin Simpanan Spanyol atau FGD tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin simpanan pada koperasi.
Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.
Merrespons peran FGD , Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong pemerintah untuk pelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol.
Baca juga: Kemenperin Apresiasi Upaya Pemprov DKI Berdayakan Produk Lokal
“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi," terang Puteri.
"Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi, sekarang, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol pada Selasa (7/5/2024).
Sebagaimana dilansir situs DPR RI, Puteri juga menyinggung rencana pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan pada koperasi.
Baca juga: Pengembangan Koperasi dan UMKM untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus yang menimbulkan kerugian.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), kasus gagal bayar dari delapan koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga Rp26 triliun.
“Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penjaminan bagi koperasi di FGD. Hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan lembaga penjaminan bagi koperasi," jelas politikus dari Partai Golkar.
"Seperti apa tantangan dalam penjaminan pada koperasi di Spanyol. Kemudian, kebijakan seperti apa yang dilakukan FGD dalam mengembangkan koperasi di Spanyol,” ujar Puteri
Menutup keterangannya, Puteri juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi.
Misalnya, melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
https://sokoguru.id/ekonomi/gandeng-kkp-kemenkop-ukm-perkuat-bisnis-ikan-tuna-di-biak-lewat-koperasi
Baca juga: Gandeng KKP, Kemenkop UKM Perkuat Bisnis Ikan Tuna di Biak Lewat Koperasi
“Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK," paparnya.
"Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK,” tutup Puteri. (SG-2)