PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP).
Layanan itu dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu. Dengan SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
Selain itu, KKP juga memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai.
Baca juga: Hasil PNBP 2024 Meningkat Berkat Sinergi KKP dan Pelaku Usaha Perikanan
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan resmi KKP, senin (6/1).
“Terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada 2025, yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan kembali ke pelabuhan perikanan, serta bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024,” jelasnya.
Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, sambung Latif, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai 30 April 2025.
Baca juga: KKP Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Olahan Perikanan UMKM
“Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Latif lagi, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelasnya.
Baca juga: Di Indonesia Marine and Fishery Business Forum 2024, KKP akan Pamerkan Produk Bermutu
Awak kapal tersertifikasi
Terkait sertifikasi awak kapal, Latif mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.
“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ungkapnya.
Selain itu, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun ini terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
Latif menerangkan, berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.
SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.
Sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.
“Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.
Ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub ini, lanjutnya, juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai kesempatan mengatakan untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan sejalan dengan alih kewenangan yang semula dilakukan Kemenhub ke KKP sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. (SG-1)