Ekonomi

Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN untuk Kendalikan Produk Impor

Percepatan pembentukan Tim P3DN sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%. Amanat terkait pembatasan impor tersebut tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
10 Oktober 2024
Sekretaris Jenderal  Kemenperin Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Kamis (9/10). (Dok. Kemenperin)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. 

 

Hal itu  sebagai upaya pengembangan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah. Keberadaan Tim P3DN itu berperan penting dalam pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah. 

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, menyampaikan hal itu dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (9/10).

 

Baca juga: Gelar Business Matching P3DN, Pemkot Bandung Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri

 

Acara yang berlangsung 8-9 Oktober 2024 tersebut  merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Tim Nasional P3DN.


“Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada 2023. Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemenperin.


Menurut Eko yang juga selaku Sekretaris Timnas P3DN, percepatan pembentukan Tim P3DN tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5%. 

 

Baca juga: Sukses Jakarta Untuk Indonesia: Business Matching 10 P3DN Dongkrak Industri DKI

 

Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022. 

 

“Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95% anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” paparnya.

 

Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas. 

 

“Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik. Ingat, setiap pengeluaran Rp1, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar Rp2,2, atau lebih dari dua kali lipat,” imbuh Eko.

 

Guna memastikan pencapaian target 95% anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, ia menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN. 

 

Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. 

 

Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25% hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.

 

Kedua, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri. 

 

“Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan itu ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah,” jelasnya lagi. 

 

Langkah ketiga, sambung Eko, yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan program ini tepat guna dan tepat sasaran.

 

 “Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tegasnya.

 

Langkah itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang menyatakan bahwa kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengguna diharapkan dapat melakukan inventarisasi rencana kebutuhan tahunan barang/jasa.

 

 “Hal itu perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap rencana pengadaan yang akan membeli produk impor,” jelas Eko.


Evaluasi

Sementara itu, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan, kegiatan Raker Tim Nasional P3DN adalah upaya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program P3DN.

 

 “Diharapkan dari kegiatan itu akan terjalin kolaborasi yang apik antara Timnas P3DN dan Tim P3DN dalam mengawal penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah,” imbuhnya. 

 

Selain itu, terdapat pameran produk dalam negeri bersertifikat TKDN yang banyak dibeli pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun produk tersebut meliputi produk elektronik, alat peraga pendidikan, alat kesehatan, produk farmasi serta furniture kantor. Tercatat sebanyak 20 booth produsen dalam negeri yang berpartisipasi dalam pameran tersebut. (SG-1)