KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) melalui melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ditjen ILMATE) akan segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin juga tetap mengharuskan Apple agar melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Baca juga: Gelar Gebyar IKMA 2024, Kemenperin Dorong IKM Rebut Pasar Nasional
“Berdasarkan rapat pimpinan Senin (25/11) dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap proposal yang disampaikan Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta.
Keempat aspek itu, lanjutnya adalah Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia.
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Kirim 11 Industri Elektronika ke Communic Asia 2024
Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” imbuh Menperin..
Baca juga: Impor Barang Elektronik Dibatasi, Daya Saing Produk Dalam Negeri Perlu Diperkuat
Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kemenperin menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tiga tahun.
Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness). (SG-1)