KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan berbagai upaya untuk mengakselerasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Informasi yang terbaru, Kemenkop UKM menyatakan pihaknya siap memberikan pendanaan syariah sebesar Rp10 miliar bagi UMKM.
Pendanaan syariah tersebut diberikan melalui program Entrepreneur Financial Fiesta (EFF) 2024 yang bertujuan untuk mengakselerasi pembiayaan bagi usaha mikro di Indonesia.
"EFF 2024 hadir untuk memberikan dorongan baru bagi perkembangan UMKM di Indonesia," kata Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Kewirausahaan Kemenkop UKM Edhi Kusdiyarwoko Dwikuncono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Pelaku UMKM Penting Gunakan Kemasan Siap Ekspor untuk Daya Saing Produk
"Kami berkomitmen untuk mendukung para wirausaha dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan pendampingan yang holistik," jelas Edhi.
Edhi mengatakan, salah satu solusi yang ditawarkan dalam program EFF 2024 yakni keamanan pembiayaan (securities crowdfunding) yang akan diwadahi melalui platform online LBS Urun Dana.
Sementara itu, LBS Urun Dana merupakan platform securities crowdfunding yang berbasis syariah dan telah diizinkan, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Para Pelaku Industri Diminta Gandeng UMKM untuk Jadi Pemasok
Menurut Edhi, melalui program tersebut, para wirausaha di sektor UMKM bisa mendapatkan pembiayaan syariah untuk mengembangkan permodalan bisnis hingga Rp10 miliar.
Selain memberikan pembiayaan, program yang diinisiasi oleh Kemenkop UKM juga menyediakan webinar dan kelas mentoring untuk meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia agar bisa naik kelas.
Sebelumnya pada Rabu (7/2) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akses pembiayaan kredit untuk UMKM di Indonesia menjadi yang terendah di Asia.
"Di Asia kita ini baru sekitar 21%, jika bandingkan misalnya dengan China dan Jepang itu sudah 60%, Korea malah di atas 80%," katanya.
Edhi menilai hal itu dikarenakan mekanisme pemberian kredit di Indonesia masih menggunakan sistem kolateral yang membutuhkan jaminan atau agunan untuk mendapatkan persetujuan dana. (SG-3)