Ekonomi

Impor Diperketat, Aturan Baru Kemenperin Bisa Buat Industri Elektronik Melesat

Dengan penerapan Permenperin 6/2024, diharapkan industri elektronik dan kabel dalam negeri dapat berkembang pesat dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.

By Fajar Ramadan  | Sokoguru.Id
09 April 2024
dok. HO/Kemenperin

CIPTAKAN iklim usaha yang kondusif dan mendorong daya saing industri elektronika dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

 

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi para pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, seperti dilansir kemenperin.go.id, Selasa (9/4).

 

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih lesu. 

 

Baca juga: Game Indonesia Terus Didorong Masuk Pasar Industri Game Global

 

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, Permenperin 6/2024 mengatur 139 pos tarif elektronik. 

 

Sebanyak 78 pos tarif di antaranya diberlakukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya diterapkan dengan LS.

 

“Produk-produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop,” jelas Priyadi.

 

Baca juga: Kemenperin-Malikal Zentrum Institute Jerman Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi Industri

 

Priyadi memahami bahwa tata niaga impor produk elektronik merupakan hal baru dan belum pernah diberlakukan sebelumnya. 

 

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah anti-impor, tetapi lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri agar tetap kondusif, terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

 

Penerapan Permenperin 6/2024 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi produsen dalam negeri; EMS dan OEM; dan Importir. 

 

Baca juga: Indonesia sedang Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

 

Priyadi mencontohkan kasus produk AC. Data SIINas menunjukkan bahwa pada tahun 2023, kapasitas produksi AC mencapai 2,7 juta unit, namun realisasi produksinya hanya 1,2 juta unit. Sementara itu, impor AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit.

 

“Diharapkan pengaturan impor ini dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri,” kata Priyadi.

 

Peraturan ini disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyatakan dukungannya terhadap Permenperin 6/2024 dan berharap agar regulasi tersebut dapat diberlakukan secara konsisten.

 

Baca juga: Industri Kecil dan Menengah (IKM ) Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

 

“Permasalahan daya saing industri dalam negeri tidak bisa diselesaikan hanya dengan tata niaga impor. Masih ada masalah lain seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti,” ungkap Daniel Suhardiman, Sekretaris Jenderal Gabel.

 

Namun, Daniel berharap Permenperin 6/2024 dapat mendorong industri hulu untuk tumbuh pesat dan memicu hilirisasi yang terintegrasi.

 

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL) Noval Jamalullail juga menyatakan dukungannya terhadap Permenperin 6/2024. 

 

Baca juga: Menkop UKM Dukung Pertumbuhan Serat Rami untuk Dorong Industri Tekstil Indonesia

 

Ia menilai aturan ini sebagai solusi terbaik untuk mendukung industri kabel dalam negeri, khususnya produsen kabel serat optik.

 

“Peraturan ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional,” papar Noval.

 

Noval menambahkan bahwa saat ini kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni dan telah bisa membuat semua jenis kabel serat optik. Total kapasitas mencapai 15 juta ScKm (Kmfiber).

 

“Dengan penerapan Permenperin 6/2024, diharapkan industri elektronik dan kabel dalam negeri dapat berkembang pesat dan meningkatkan daya saingnya di pasar global,” tutup Priyadi. (SG-3)