Ekonomi

Dukung Pelaku UMKM, Keberadaan Ritel Modern akan Diatur Undang-undang

RUU ini dirancang bukan untuk melarang keberadaan ritel modern, tetapi mengatur agar dapat berdampingan dengan pasar tradisional dan UMKM. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
22 Desember 2024
Ritel modern Alfamart diajak untuk memasarkan -produk produk UMKM. (Ist/Wikipedia)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (20/12). 

 

Dalam acara ini, salah satu pembahasan yang menarik perhatian adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.

 

Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan, RUU ini dirancang bukan untuk melarang keberadaan ritel modern, tetapi mengatur agar dapat berdampingan dengan pasar tradisional dan UMKM

 

Baca juga: Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ritel Modern, UMKM Yogyakarta Kolaborasi dengan Alfamart

 

Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto. (Ist/DPR RI)


 

Menurut Darmadi, perkembangan pesat jaringan ritel seperti Indomaret dan Alfamart telah berdampak signifikan pada keberlangsungan toko kelontong serta UMKM lokal.

 

Baca juga: Kepala Bapanas: Ritel Modern Berperan Sokong Petani dan UMKM Wujudkan Ekosistem Pangan

 

“Pengaturan ini diperlukan karena ritel modern dengan kekuatan kapital besar memiliki strategi pasar dan promosi yang sangat efektif,”  ujar Darmadi di sela-sela acara yang berlangsung di Auditorium Pemprov Sumbar.


 

“Hal ini membuat toko kelontong atau UMKM menjadi kurang berdaya. Kami ingin pengaturan ini mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Darmadi dalam keterangan pers, Minggu (22/12).

 

Proteksi Lokal di Sumbar: Peluang untuk UMKM

 

Darmadi menyoroti uniknya Sumatera Barat, di mana kebijakan lokal secara tidak langsung membatasi masuknya ritel modern nasional.

 

Salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Padang Nomor 53 Tahun 2021, yang mewajibkan minimarket menyediakan ruang 30 persen untuk produk UMKM.

 

“Sumbar berhasil memproteksi ekonominya tanpa melarang ritel nasional secara eksplisit. Ini menjadi perhatian kami karena kebijakan serupa bisa diadopsi di daerah lain untuk mendukung UMKM,” ungkap politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Ia juga menekankan pentingnya mendorong ritel modern untuk menjual produk lokal. 

 

“Produk yang dijual harus lebih banyak berasal dari UMKM Indonesia, bukan dari luar negeri. Dengan begitu, UMKM kita bisa bangkit dan produknya memiliki pasar yang lebih luas,” jelas Darmadi.

 

Hentikan Pemusatan Ekonomi

 

Selain itu, Darmadi menyoroti pentingnya mencegah pemusatan ekonomi pada kelompok tertentu, baik ritel nasional maupun lokal. 

 

Di Sumbar, beberapa jenama lokal seperti Aciak Mart, Citra, Budiman, dan Dalas mulai mendominasi pasar setelah pandemi berakhir.

 

Baca juga: Kemendag Terus Dorong Program Kemitraan UMKM dengan Ritel Modern dan Lokapasar

 

“Kami melihat ada satu merek lokal yang hampir menguasai 80% pasar. Ini tidak sehat dan harus diatur. Begitu juga jarak dan lokasi ritel modern dengan pasar tradisional, yang saat ini belum diatur dengan baik,” tegasnya.

 

Ritel Lokal Menjamur Pasca-Pandemi

 

Perkembangan ritel modern lokal di Padang meningkat pesat sejak pandemi mulai mereda pada 2022. 

 

Hingga Februari 2022, Dinas Perdagangan Kota Padang mencatat ada 297 toko swalayan, yang sebagian besar menjual kebutuhan harian.

 

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah, meskipun data terbaru belum dirilis.

 

Dengan RUU ini, Baleg DPR RI berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku ekonomi, baik ritel besar maupun UMKM, memiliki peluang yang setara untuk berkembang,” pungkas Darmadi. (SG-2)