Ekonomi

DPRD DKI Jakarta Dorong Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kg

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap sesuai aturan

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Februari 2025
Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap sesuai aturan. (Ist/Pemprov DKI Jakarta)

KOMISI B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) untuk membahas ketersediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon.

 

Jaga Stok dan Harga Stabil

 

Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan bahwa ketersediaan LPG bersubsidi untuk warga kurang mampu harus menjadi perhatian utama. 


Selain memastikan stok yang cukup, distribusi harus tepat sasaran agar tidak terjadi kelangkaan ataupun lonjakan harga.

 

"Prinsip utamanya adalah memastikan pasokan yang mencukupi untuk seluruh kelompok sasaran di DKI Jakarta,” jelas Dwi. 

 

Baca juga: Pemda Diminta Proaktif dalam Distribusi LPG 3 Kg untuk Cegah Kelangkaan

 

“Pengawasan terpadu sangat penting agar tidak terjadi migrasi ke daerah penyangga yang memiliki harga eceran tertinggi LPG 3 kg lebih tinggi," ujarnya, Senin (9/2/2025).


Selain itu, Dwi Rio menekankan perlunya tindakan tegas terhadap distributor nakal yang menyimpang dalam penyaluran LPG bersubsidi. 

 

Jika terjadi kelangkaan, operasi pasar harus segera dilakukan untuk mencegah penimbunan dan menstabilkan harga.

 

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
 

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap sesuai aturan.

 

Baca juga: Komisi VII DPR Soroti Overkuota LPG 3 Kg dan Dorong Pemanfaatan Energi Alternatif

 

"Beberapa waktu lalu sebenarnya tidak terjadi kelangkaan, tetapi lebih kepada panic buying karena adanya kebijakan larangan pengecer menjual LPG bersubsidi," ungkapnya.

 

Hari juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, DKI Jakarta mendapatkan kuota LPG 3 kg dari pemerintah pusat sebanyak 417.234 metrik ton atau sekitar 139.081.000 tabung.

 

Bahkan, realisasi distribusi mencapai 417.848 metrik ton atau sekitar 139.616.000 tabung.

 

Revisi Pergub untuk Pengawasan yang Lebih Baik
 

Dalam upaya memperketat pengawasan distribusi, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg. 

 

Pasalnya, pengawasan dan pengendalian distribusi LPG yang sebelumnya berada di Dinas Perindustrian dan Energi (PE) kini menjadi kewenangan Dinas Nakertransgi.

 

Baca juga: DPR Desak Pertamina Tindak Tegas SPBE Nakal Terkait Pengurangan Isi LPG 3 Kg


"Melalui revisi Pergub ini, perlu dipastikan mekanisme distribusi yang lebih ketat serta penerima manfaat yang tepat sasaran,” jelas Hari. 

 

“Salah satu opsinya adalah penggunaan teknologi QR Code untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi LPG bersubsidi," tandasnya.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertata, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang lebih mudah dan harga tetap stabil. (SG-2)