KOMISI VII DPR RI mengungkapkan keprihatinannya terhadap temuan pengurangan isi LPG 3 kg di beberapa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Selasa (28/5).
Komisi VII DPR mendesak PT Pertamina untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti melakukan kecurangan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan: Segala Kecurangan Terhadap Gas Elpiji 3 Kg Ditindak Tegas
"Kami mendesak Pertamina untuk segera melakukan investigasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan kecurangan ini," ujar Eddy Soeparno sebagaimana dilansir situs DPR RI, Selasa (28/5) malam.
Dijelaskan Eddy, setiap 1 kg LPG disubsidi pemerintah sebesar Rp11.000. Pengurangan isi LPG 3 kg sebesar 200-700 gram per tabung berarti pengusaha nakal mengambil subsidi negara sekitar Rp5.500 per tabung.
Dengan jumlah tabung yang didistribusikan secara nasional, total subsidi yang hilang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Rugikan Masyarakat dan Negara
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, turut menyoroti masalah ini. Menurutnya, meski terlihat sepele, pengurangan isi LPG ini merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga: DPR RI Mengkritisi Impor Migas dari Singapura Terus Meningkat
"Masyarakat harusnya menerima tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram," kata Karding.
Ia menekankan perlunya perhatian khusus agar tidak terjadi permainan seperti ini yang pasti merugikan banyak pihak.
Karding juga menyadari tantangan yang dihadapi Pertamina dalam mengawasi distribusi LPG di seluruh Indonesia.
"Saya memahami Pertamina pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol. Manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools yang bisa mendeteksi permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan," tambahnya.
Dalam kesimpulan RDP kali ini, Komisi VII DPR mendesak Dirut PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pertamina Diminta Audit Berkala Seluruh SPBE
Selain itu, Komisi VII DPR juga meminta Pertamina melakukan audit fisik secara berkala terhadap seluruh SPBE untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kecurangan dan memastikan distribusi LPG yang adil dan tepat sasaran.
Masyarakat pun berharap agar Pertamina dan pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: Defisit di Sektor Migas, Pemerintah RI Gencar Buka Pasar Baru untuk Tingkatkan Ekspor
Pemerintah dan masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari Pertamina. Akankah ada perubahan signifikan atau ini hanya janji di atas kertas?
Semua pihak berharap tindakan cepat dan tegas demi mengembalikan kepercayaan publik. (SG-2)