Ekonomi

DPR Usulkan RUU Komoditas Strategis untuk Hapus Stigma Negatif Tembakau

RUU Komoditas Strategis ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan untuk melindungi rasa keadilan terhadap nasib rakyat dan risiko terhadap kesehatan.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
29 Mei 2024
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (Ist/DPR RI)

DALAM upaya menghapus stigma negatif terhadap tembakau, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis.

 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).

 

Firman menekankan bahwa RUU ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar kesehatan, akademisi, dan aktivis kesehatan, untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani.

 

Baca juga: Baleg DPR Terima Petani Cengkeh dan Tembakau terkait RUU Komoditas Strategis Perkebunan

 

“Kita perlu perluas serap aspirasi RUU ini dengan mengundang para akademisi dan ahli kesehatan," ucapnya.

 

"Jika pembatasan tidak diatur, tembakau akan terus disalahkan. Itu tidak adil. Kita juga perlu mensejahterakan para petani,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar ini.

 

RUU Komoditas Strategis ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan untuk melindungi rasa keadilan terhadap nasib rakyat dan risiko terhadap kesehatan.

 

Firman menekankan pentingnya regulasi yang adil dan tidak hanya menyoroti dampak negatif tembakau tanpa mempertimbangkan aspek ekonominya.

 

“Kita harus menghapus stigma bahwa komoditas strategis seperti tembakau merusak kehidupan bangsa,” tegasnya sebagaimana dilansir situs DPR RI, Selasa (28/5/2024).

 

Indonesia merupakan negara penghasil tembakau terbesar keenam di dunia, setelah Cina, Brasil, India, USA, dan Malawi.

 

Baca juga: Ternyata Merokok Beri Dampak Buruk pada Kesehatan Lingkungan

 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), volume produksi tembakau Indonesia pada tahun 2023 mencapai 238,8 ribu ton.

 

Angka ini menunjukkan pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan petani.

 

Namun, di tengah pentingnya tembakau bagi perekonomian, dampak kesehatan dari konsumsi tembakau tidak bisa diabaikan.

 

Oleh karena itu, RUU ini harus dirancang dengan cermat, melibatkan berbagai ahli untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani tembakau.

 

Usulan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh legislator dalam merumuskan kebijakan yang adil dan komprehensif.

 

Baca juga: Jumlah Perokok di Jawa Barat Tertinggi Ketiga di Indonesia

 

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RUU Komoditas Strategis ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menguntungkan sektor ekonomi tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat. (SG-2)