KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 telah mencabut status internasional 17 Bandara karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri.
Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.
Namun demikian keputusan Kemenhub tersebut banyak menuai protes dari masyarakat luas termasuk Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata.
Baca juga: Presiden Jokowi Harap Bandara Panua Pohuwato Dongkrak Ekonomi Lokal
Alasannya, mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.
"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya. Khususnya terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis (2/5).
Misalkan Bandara Supadio di Pontianak, dengan status internasional mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit. Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal.
Oleh karena itu, Suryadi menegaskan seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu.
Sebab bandara-bandara yang sekarang sudah tidak lagi berstatus internasional itu, dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.
Baca juga: Pemudik Pulang ke Jakarta dengan Jajal Bandara Internasional Baru di Kota Kediri
"Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif," jelas Suryadi,
Ia juga mencermati inkonsitensi pemerintah dalam hal alasan pariwisata sehingga menurunkan status bandara internasional yang sudah ada menjadi bandara domestik.
Peraturan Menhub Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.
Politikus dari Fraksi PKS tersebut meminta KM 31/2004 agar dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder seperti maskapai, Pemda serta masyarakat pengguna bandara dan tidak hanya dengan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan dan Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 PM 39/2019.
Pemerintah pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.
Baca juga: DPR RI Soroti Masih Sepinya Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Kertajati
"Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat. Termasuk juga ditingkatkannya pelayanan kesehatan di daerah seperti di Kalimantan Barat, bukannya diturunkan statusnya menjadi bandara domestik," pungkas Suryadi.
Daftar bandara yang dicabut atau dihapus status internasionalnya oleh Kemenhub lewat Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024.
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD2.
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua. (SG-2)