Ekonomi

Cetak Wirausaha Industri Baru Kemenperin Buka Inkubator Bisnis BDI Jakarta 2024

Proses inkubasi yang diterapkan di Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta berlangsung dalam tiga tahap, yaitu uji coba produksi, produksi awal, dan komersial. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
25 Juli 2024
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)

SEKTOR industri kecil dan menengah (IKM) sedang dalam tren positif dengan jumlah yang terus bertambah setiap tahunnya. Saat ini, jumlah IKM tercatat ada 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas yang mencapai 99,7% dari total unit usaha industri di Indonesia. 

 

“Sektor ini telah mampu menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri,”  kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).

 

Jumlah tersebut, lanjutnya,  membuktikan bahwa penumbuhan dan pemberdayaan IKM memiliki dampak luas yang positif, termasuk dalam upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

 

Baca juga: Inilah 10 Keuntungan Diraih Pelaku UMKM Ikuti Program Inkubasi

 

Menteri Agus menyampaikan hal itu terkait dibukanya Inkubator Bisnis Balai Diklat Industri (BDI) Jakarta Tahun 2024, sehari sebelumnya. 

 

Program Inkubator Bisnis BDI Jakarta tahun ini diselenggarakan selama enam bulan yakni  Juli-Desember 2024, dengan fokus utama pengembangan wirausaha di bidang fesyen, custom made, produk tekstil,  kerajinan logam dan batik.

 

Lebih lanjut, Agus  mengatakan, pihaknya terus aktif menumbuhkan wirausaha industri baru untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui peran pelaku usaha, termasuk sektor IKM, akan tercipta peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri hingga penciptaan lapangan kerja. 

 

Baca juga: Inkubasi Kemenparekraf Sukses Dongkrak Omzet UMKM Kuliner di Objek Wisata Borobudur

 

“Wirausaha industri memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan nilai tambah. Mereka tidak hanya menciptakan peluang bisnis, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan usaha yang dinamis dan produktif,” imbuhnya.

 

Pendapat senada disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Masrokhan. Menurutnya,  pengembangan wirausaha industri terbukti mampu meningkatkan daya saing SDM Indonesia. 

 

“Sebab, wirausaha industri membawa semangat inovasi, kreativitas, dan adaptasi terhadap perubahan pasar yang cepat seperti saat ini di era digitalisasi atau industri 4.0,” tuturnya.

 

Satuan kerja di bawah binaan BPSDMI Kemenperin, yakni BDI Jakarta, sambung Masrokhan,  memegang peran sentral dalam membentuk wirausaha industri yang berdaya saing. 

 

Melalui program inkubator bisnis, BDI Jakarta aktif memberikan pendidikan, pelatihan, dan dukungan teknis yang diperlukan bagi wirausaha industri untuk mengembangkan ide-ide mereka menjadi produk yang layak pasar sehingga program ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin memajukan usaha.

 

“Program Inkubator bisnis menerapkan pendekatan holistik terhadap perkembangan dan pendampingan yang tidak hanya berfokus pada aspek produksi dan bisnis, tetapi juga pada inovasi, peningkatan kualitas produk, dan pemasaran yang efektif,” jelasnya. 

 

Di samping itu, setiap tenant diberikan dukungan secara personal berdasarkan kebutuhan spesifik. “Hal ini memastikan bahwa proses pelatihan dan inkubasi dirancang untuk memaksimalkan potensi masing-masing IKM,” imbuhnya lagi. 

 

Tiga tahap

Proses inkubasi yang diterapkan di BDI Jakarta berlangsung dalam tiga tahap, yaitu uji coba produksi, produksi awal, dan produksi komersil. Pendekatan komprehensif itu memastikan bahwa peserta menerima bimbingan dan dukungan yang diperlukan di setiap langkah pengembangan bisnis dengan didampingi oleh mentor dan pelatih yang berpengalaman di bidangnya.

 

Sementara itu, Kepala BDI Jakarta, Ali Khomaini, menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada pelatihan dan pendampingan IKM, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wirausaha industri untuk berkembang serta membangun jejaring ekosistem industri yang saling terhubung. 

 

“Dengan membuka program ini secara tahunan, BDI Jakarta optimistis mampu menciptakan pintu masuk yang lebih terbuka bagi para wirausaha industri untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di wilayahnya,” ujar Ali. 

 

BDI Jakarta juga tidak hanya menciptakan dampak positif dalam jangka pendek, tetapi juga membangun dasar kuat bagi pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan. Sinergi antar stakeholder yang dimiliki BDI Jakarta (IKM, industri besar, asosiasi, komunitas, dan sektor swasta), membuktikan bahwa kerja sama yang kuat mampu memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif. 

 

“Kami juga bertekad untuk membentuk ekosistem industri yang dapat mempermudah para stakeholder untuk saling terhubung,” tandasnya.


Adapun tahap-tahap dalam pelaksanaan Inkubator Bisnis itu, meliputi Pra-Inkubasi yang bertujuan untuk memperoleh tenant melalui proses seleksi yang sesuai dengan karakteristik usaha.

 

“Pada tahapan pra inkubasi terdiri dari beberapa kegiatan, di antaranya sosialisasi dan rekrutmen. Dari hasil rekrutmen, kurang lebih selama tiga minggu diperoleh calon tenant sebanyak 264 pendaftar,” sebut Ali.

 

Selanjutnya, adalah tahap seleksi, yang akan terdiri dari seleksi administrasi, profil bisnis, presentasi dan wawancara. 

 

“Pada tahap satu akan diperoleh 107 tenant yang lolos, kemudian tahap kedua sebanyak 57 tenant yang lolos, dan di tahap akhir ditentukan tujuh peserta yang menjadi tenant inkubator bisnis BDI Jakarta,” ucapnya. 

 

Kemudian, tahap Inkubasi. Pada tahap ini, BDI Jakarta akan meningkatkan kapasitas tenant. Peningkatan kapasitas tenant dilakukan melalui beberapa tahap, di antaranya: business diagnostic, mentoring dan coaching, produksi, serta demoday dan launching

 

“Terakhir adalah tahap Pasca-Inkubasi. Tahap ini bertujuan untuk memberikan akses dan jaringan pendukung pengembangan usaha tenant. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini, antara lain menyediakan jejaring antar tenant, memberi peluang partisipasi kepemilikan pada perusahaan tenant, dan melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan usaha tenant paling singkat dua tahun,” papar Ali. (SG-1)