PEMERINTAH melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat (AS) terkait mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam pertemuan dengan United States Food and Drug Administration (US FDA), BPPMHKP memastikan telah melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan hulu-hilir dengan bersinergi antarunit eselon 1 di lingkungan KKP.
Kepala BPPMHKP, Ishartini, menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Minggu (24/11).
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Uji Mutu Produk Perikanan, KKP Gandeng Norwegia
"Kami menyadari AS sebagai negara tujuan ekspor memiliki persyaratan standar mutu dan keamanan pangan sangat ketat untuk menjamin produk pangan yang masuk betul-betul berkualitas bagus dan aman konsumsi," katanya.
Menurutnya, yang juga pimpinan delegasi RIa saat bertemu US FDA, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan hasil investigasi, pendampingan, technical assistance, serta pengetatan survalince terhadap tiga eksportir perikanan yang masuk dalam list Detention Without Physical Examination (DWPE) oleh otoritas AS.
Ishartini pun mengapresiasi US FDA yang akhirnya telah melepaskan dua dari tiga perusahaan yang masuk dalam DWPE. Sedangkan satu perusahaan tinggal menunggu pemenuhan persyaratan administratif.
Baca juga: Ekspor Udang RI Turun, KKP Buka Peluang Pasar Baru ke Jepang, Australia dan Korsel
Sebagai informasi, pasar AS menjadi salah satu tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia. Dari total ekspor komoditas perikanan Indonesia sebesar 658 juta ton pada semester pertama 2024, ekspor ke Negeri Paman Sam mencapai 100, 7 juta ton.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan pembinaan hulu-hilir yang dilakukan oleh seluruh unit kerja teknis KKP. Mulai dari Ditjen Budi Daya yang membina para pembudi daya, baik pembesaran dan pembenihan. Kemudian Ditjen Perikanan Tangkap yang membina kapal penangkap ikan, pengangkut, pelabuhan, hingga tempat pendaratan.
Kemudian Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) di sisi hilir dengan membina suplier, pengangkut ikan, serta unit pengolah ikan (UPI).
Baca juga: KKP: RI - Belanda Inisiasi Kerja Sama Tingkatkan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
"Dari sisi kami menjalankan pengendalian hulu hingga hilir atau memastikan bahwa proses hulu-hilir menerapkan standar mutu dan keamanan," imbuh Ishartini.
Adapun bukti pengendalian di sisi hulu ditunjukkan dengan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Produksi Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), serta Cara Penganan Ikan yang Baik (CPIB) Kapal.
Sementara di sisi hilir, sambungnya, terdapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) serta saat ini ada Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Sarana laboratorium
Dalam kesempatan itu, Ishartini mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHKP), salah satunya adalah sarana laboratorium yang berfungsi untuk memastikan penerapan SJMKHKP sudah memenuhi standar, baik nasional maupun internasional terhadap mutu dan keamanan ikan dan/atau hasil perikanan.
"Laboratorium dilengkapi peralatan yang memiliki sensitifitas tinggi sehingga hasil yang dikeluarkan valid dan akurat," tegasnya.
Ishartini mengatakan khusus produk yang diekspor, BPPMHKP mewajibkan UPI yang akan memperdagangkan produknya ke pasar internasional untuk melaksanakan penjaminan mutu sesuai persyaratan internasional melalui penerapan HACCP serta health certificate (HC) produk berdasarkan mutu.
Selanjutnya KKP melalui BPPMHKP melakukan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan di seluruh UPI tersebut melalui kegiatan official control atau pemantauan resmi oleh pemerintah seperti inspeksi, surveilan, pengambilan sampel dan pengujian.
Ishartini memastikan, sejauh ini, KKP dapat menjamin lebih dari 99% produk perikanan hingga diterima di negara tujuan ekspor, atau kurang dari 1% penolakan produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
"Pemenuhan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan itu merupakan bagian dari tanggung jawab kami kepada pemerintah dan konsumen di negara tujuan ekspor," tutupnya Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut nilai ekspor hasil perikanan periode Januari-September 2024 mencapai USD4,23 miliar dollar atau naik 3,1% dibanding periode serupa di tahun lalu. Nilai tersebut menempatkan neraca perdangan perikanan surplus hingga USD3,87 miliar. (SG-1)