RENCANA pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat telah menjadi sumber kontroversi yang memicu penolakan tegas dari Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo.
Kritikan dari anggota DPR tidak hanya bersifat praktis, melainkan juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) yang mengatur sektor penerbangan.
Penolakan terhadap rencana tersebut mengungkapkan bahwa selain memberatkan penumpang dengan potensi kenaikan tarif yang signifikan, langkah ini juga berpotensi melanggar UU, khususnya UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Perkuat Konektivitas Antarwilayah TransNusa Buka Penerbangan Baru ke Indonesia Timur
Pasalnya berdasarkan Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi disusun berdasarkan beberapa komponen, termasuk di antaranya adalah pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Dalam konteks ini, jelas bahwa iuran pariwisata tidak termasuk dalam kategori pajak yang dapat dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.
Tak hanya itu, UU Penerbangan telah dengan jelas menetapkan komponen tarif tiket pesawat, yang terdiri dari tarif jarak, pajak, asuransi, dan tuslah.
Baca juga: Kunjungan Wisman Masih Rendah, Indonesia Perlu Kolaborasi dengan Maskapai Internasional
Karenanya, rencana pemerintah untuk memasukkan iuran pariwisata ke dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat dianggapnya tidak tepat dan berpotensi melanggar UU.
Anggota DPR RI juga menekankan bahwa istilah "pajak" dan "iuran" memiliki makna yang berbeda, serta menunjukkan bahwa terminologi "iuran pariwisata" tidak terdapat dalam UU penerbangan.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta menghormati peraturan yang ada dan tidak mengambil langkah yang berpotensi merusak kerangka regulasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan, yang menjadi sorotan karena salah satu sumber pendanaannya diusulkan berasal dari iuran pariwisata.
Baca juga: Maskapai AirAsia Dukung Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
Rencana ini telah menjadi perbincangan hangat, namun harus dipastikan bahwa implementasinya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai iuran pariwisata dalam tiket pesawat bukan sekadar masalah kebijakan, melainkan juga masalah kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Pemerintah diingatkan untuk mempertimbangkan dengan cermat setiap langkah kebijakan yang diambil, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang berkelanjutan dan sesuai dengan landasan hukum yang ada. (SG-2)