Soko Bisnis

Update Harga Emas Hari Ini: Transaksi Jual-Beli Mengalami Penurunan Jadi Segini

Berikut ini update harga emas batangan logam mulian PT Antam yang mengalami penurunan. Baik transaksi jual maupun harga beli, cocok untuk investasi emas.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Mei 2025
<p>Ilustrasi emas batangan. Barikut rincian harga emas hari ini Jumat (9/5) yang mengalami penurunan. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi emas batangan. Barikut rincian harga emas hari ini Jumat (9/5) yang mengalami penurunan. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Berikut ini daftar harga emas Antam hari ini, Jumat (9/5) mengalami penurunan sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.926.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas jenis logam mulia Antam berada di kisaran Rp1.953.000 per gram. Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan ikut turun ke angka Rp1.775.000 per gram.

Dengan demikian, momen ini bisa dijadikan sebagai peluang untuk berinvestasi dengan membeli emas. Tapi tidak cocok untuk melakukan penjualan ketika harga turun.

Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dari laman Logam Mulia Antam:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.013.000

- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.926.000

- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.792.000

- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.663.000

- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.405.000

- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.755.000

- ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.762.000

- ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.445.000

- ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.812.000

- ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.765.000

- ⁠Harga emas 500 gram: Rp933.320.000

- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.866.600.000

Transaksi Jual Beli Emas Kena Pajak

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)