SOKOGURU - Banyak orang mungkin masih menganggap koperasi desa sebagai organisasi tradisional yang jalan di tempat.
Tapi tahukah Anda, ternyata menjadi pengurus di Koperasi Desa Merah Putih bisa menghasilkan puluhan juta rupiah per tahun hanya dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)?
Angka ini bukan sekadar klaim kosong. Mengutip dari YouTube Channel Dunia Desa, disebutkan bahwa seorang pengurus koperasi yang aktif dan berdedikasi bisa memperoleh insentif tahunan hingga Rp50 juta dari hasil kinerja koperasi yang produktif.
Baca Juga:
Lantas, bagaimana mekanismenya? Apakah benar semudah itu?
Sistem Pembagian SHU di Koperasi Desa Merah Putih
Dalam sistem koperasi, khususnya di Koperasi Desa Merah Putih, tidak ada sistem gaji bulanan bagi pengurus.
Namun yang ada adalah insentif tahunan dari SHU, yang dibagikan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi.
Mengutip dari YouTube Channel Dunia Desa, jika SHU koperasi dalam setahun mencapai Rp500 juta, maka pembagiannya bisa seperti ini:
- Dana cadangan koperasi (40%): Rp200 juta
- Jasa anggota aktif (30%): Rp150 juta
- Insentif pengurus (10%): Rp50 juta
- Insentif pengawas (5%): Rp25 juta
- Insentif pengelola unit usaha (10%): Rp50 juta
- Dana pendidikan & sosial (5%): Rp25 juta
Baca Juga:
Dari sini, kita bisa lihat bahwa pengurus koperasi secara kolektif bisa memperoleh Rp50 juta per tahun.
Jika terdiri dari 5 orang pengurus aktif, maka masing-masing bisa mendapatkan Rp10 juta, tergantung pada tugas dan kontribusinya.
Jumlah ini bahkan bisa lebih besar jika SHU koperasi meningkat dari tahun ke tahun.
Tidak Otomatis Dapat Uang, Harus Kerja Nyata
Penting untuk dipahami bahwa pembagian SHU tidak diberikan secara otomatis hanya karena menjabat sebagai pengurus.
Dalam sistem Koperasi Desa Merah Putih, ada prinsip “siapa yang bekerja, dia yang mendapat hasil”.
Baca Juga:
Jika pengurus pasif, tidak berkontribusi dalam pengembangan usaha koperasi, maka mereka tidak akan menerima bagian SHU.
Begitu pula jika koperasi tidak menjalankan usaha secara sehat dan produktif, maka tidak ada SHU yang bisa dibagikan sama sekali.
Dengan kata lain, angka Rp50 juta itu bukan “uang duduk”. Tapi buah dari kerja nyata dan manajemen koperasi yang cerdas, berkelanjutan, dan akuntabel.
Koperasi Bukan Ladang Gaji, Tapi Wadah Keadilan Ekonomi
Koperasi, sejak awal berdirinya, dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, peran ini diperluas menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing.
Para pengurus dituntut bukan hanya hadir dalam rapat, tapi ikut memikirkan strategi usaha, membangun kemitraan,
mengembangkan unit usaha baru, hingga memastikan koperasi bukan hanya hidup, tapi bertumbuh. (*)
Sumber : Youtube Channel Dunia Desa