SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) selain diberikan untuk masyarakat dengan kategori kesehatan, dan pendidikan, tentunya mendukung kesejahteraan juga.
Dengan demikian, masyarakat yang termasuk dalam kategori kesejahteraan seperti orang lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas bisa menerima bansos.
Nah, bagi siapa saja orang yang mengetahui, atau keluarga yang memiliki anggota penyandang disabilitas bisa mendaftarkan untuk jadi penerima bansos.
Ingin tahu cara mendapatkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas tahun 2025? Simak panduan mudah berikut!
Siapa yang Bisa Dapat?
1. Penyandang disabilitas berat yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. WNI dengan e-KTP dan tercantum dalam KK
3. Tidak menerima bantuan sosial lain agar bantuan tepat sasaran
Berapa Bantuan yang Diberikan?
PKH (Program Keluarga Harapan): sekitar Rp 600.000 per triwulan, atau Rp 2,4 juta per tahun untuk lansia dan disabilitas.
BPNT: sekitar Rp 200.000 per bulan, termasuk untuk penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
Bisa juga mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST), jika memenuhi syarat tambahan seperti terdampak ekonomi dan tidak mendapat bansos lain.
Langkah Mendaftar Bantuan
1. Cek status DTSEN melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.
2. Jika belum terdaftar, daftarkan secara offline ke kantor kelurahan/desa dengan membawa:
- e-KTP & KK
- Surat keterangan tidak mampu (jika ada)
Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi, termasuk melalui musyawarah desa atau pendamping sosial.
Status penerima bisa dicek online melalui aplikasi atau situs resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan Dana
Bantuan disalurkan biasanya secara triwulanan:
- Lewat rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau
- Melalui kantor pos, termasuk opsi diantar ke rumah bagi yang sulit bergerak.(*)