SOKOGURU, Jakarta- Setelah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Minggu (6/4), Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif tersebut, Senin (7/4).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.
“Senin besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” katanya, dalam keterangan resmi Kemenko Bidangf Ekonomi Minggu (6/4).
Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat, sambung Menko Airlangga, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setelah China dan Amerika Serikat.
“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Ratas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).
Pemerintah memilih untuk menempuh jalur diplomasi, serta negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Rachmat Gobel Usulkan Delapan Strategi Antisipasi Dampak Tarif Impor AS
Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga. (SG-1)