SOKOGURU - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi salah satu penopang hidup masyarakat kecil di Indonesia.
Namun, masih banyak warga yang sering salah paham antara PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Padahal, kedua program ini berbeda baik dari segi tujuan, bentuk bantuan, hingga mekanisme penyalurannya.
Salah memahami bisa membuat masyarakat tidak maksimal memanfaatkan haknya. Yuk kita bedah lebih detail biar jelas!
Apa itu PKH?
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Tujuan utamanya mendorong peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Penerimanya biasanya adalah ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Dana PKH ini langsung ditransfer ke rekening penerima dan bisa digunakan sesuai kebutuhan.
Apa itu BPNT?
Berbeda dengan PKH, BPNT lebih fokus pada pemenuhan pangan pokok. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik, yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung mitra.
Jadi, kalau PKH berbentuk uang tunai yang bisa fleksibel, BPNT lebih spesifik ke kebutuhan pangan agar gizi masyarakat tetap terjaga.
Besaran Bantuan PKH vs BPNT
PKH 2025: Ibu hamil & balita Rp3 juta/tahun, anak SD Rp900 ribu/tahun, SMP Rp1,5 juta/tahun, SMA Rp2 juta/tahun, lansia & disabilitas Rp2,4 juta/tahun.
BPNT 2025: Rp200 ribu/bulan atau Rp2,4 juta/tahun dalam bentuk saldo pangan.
PKH = Bantuan tunai bersyarat (pendidikan, kesehatan, kesejahteraan).
BPNT = Bantuan pangan non-tunai (beras, telur, minyak, dsb).
Dua-duanya punya peran penting, jadi masyarakat perlu paham bedanya agar tidak bingung saat mengecek nama penerima bansos di aplikasi Cek Bansos Kemensos.(*)